Kejari Tanggamus Tetapkan Kabid Perencanaan RSUD Batin Mangunang Sebagai Tersangka Korupsi CT Scan

Rabu 16-04-2025,22:05 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Setelah satu tahun melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) CT-Scan Tahun Anggaran 2022-2023 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang Kota Agung.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Marizan yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di rumah sakit plat merah Tanggamus.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Tanggamus, Adi Fakhruddin dalam ekspose yang berlangsung di Ruang  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Tanggamus, Rabu 16 April 2025.

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergitas, Bupati Moh.Saleh Asnawi dan Wabup Agus Suranto Kunjungi Kejari Tanggamus

BACA JUGA:Capaian Kinerja Kejari Tanggamus Sepanjang Tahun 2024 Diantaranya Pulihkan Kerugian Negara Rp1 M Lebih

Kajari Tanggamus dr. Adi Fakhruddin S,H, M,H, M,A mengatakan bahwa, penetapan tersangka terhadap inisial M tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (P-8) Nomor : 01/L.8.19/Fd.2/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024.

"Selanjutnya berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-01/L.8.19/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025. Tim penyidik Kejari Tanggamus telah memperoleh dua alat bukti yang cukup, sehingga tim penyidik menetapkan tersangka M selaku PPTK pengadaan Ct-Scan Tahun Anggaran 2023 di RSUD Batin Mangunang tersebut," kata Kajari.

Kajari Tanggamus, Adi Fakhruddin mengungkapkan, RSUD Batin Mangunang pada tahun 2023 mendapat kucuran dana alokasi khusus (DAK) pengadaan alat kesehatan CT Scan dengan pagu anggaran sebesar Rp13. 433.800.000. Dalam pelaksanaannya terdapat pengadaan yang berbeda dari perencanaan.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka M diduga dengan sengaja telah melakukan pembelanjaan alat CT Scan dengan merk yang berbeda dan tidak ada dalam e-Katalog serta tanpa alasan yang jelas dari PPTK atau tersangka. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.175.436.958.20,"terang Kajari.

Kajari Tanggamus menjelaskan bahwa tersangka Marizan langsung ditahan di Rutan Kota Agung, Tanggamus selama 20 hari ke depan terhitung dari 16 April 2025 sampa  5 Mei 2025

"Tersangka M dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 3. Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," terang Adi Fakhruddin.

Kajari Tanggamus menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, sebab  Tim Penyidik Kejari Tanggamus juga terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alkes CT Scan di RSUD Batin Mangunang Kota Agung 

"Untuk kemungkinan ada atau tidaknya tersangka baru, kita menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Tim Penyidik. Doa kan saja semua berjalan lancar,"pungkas Adi Fakhruddin.

 

Kategori :