Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Tanggamus, Penyidik Kejati Periksa Mantan Sekwan Hingga PPTK

Jumat 14-03-2025,23:35 WIB
Reporter : Admin
Editor : Rio Aldipo

LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 terus bergulir.

Terbaru, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat maupun mantan pejabat di Sekretariat DPRD Tanggamus.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait itu, dilakukan Tim Penyidik Kejati Lampung sejak Selasa 11 Maret 2025 sampai Rabu 12 Maret 2025.

BACA JUGA:Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Proyek Di Kabupaten Pesiri Barat

BACA JUGA:Kejati Lampung Sita Dana Sebesar US$ 1.483.497,78 Terkait PT LEB

Kasi Penkum, Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, bahwa pemanggilan dan pemeriksaan tersebut merupakan penyidikan lanjutan terhadap perkara dugaan tipikor biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan paket meeting luar kota pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021.

Menurut keterangan Kasi Penkum, pihak-pihak yang dimintai keterangannya yaitu Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021, PPTK untuk Pimpinan DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021, PPTK untuk Anggota DPRD Tanggamus Tahun Anggaran  2021.

Lalu, Kasubag Verifikasi DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Kabag Keuangan/PPK Sekretariat DPRD Tanggamus Tahun Anggaran 2021, Sekretaris DPRD Tanggamus Tahun 2021 selaku pengguna anggaran, staf pendamping dan agen travel.

"Penyidikan lanjutan ini dilakukan dalam rangka pendalaman lebih lanjut dan pengumpulan dokumen serta data-data tambahan yang berkaitan dengan dugaan tipikor biaya penginapan dalam anggaran perjalanan dinas paket meeting dalam kota dan paket meeting luar kota pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021,"ujar Ricky dalam keterangan tertulisnya.

 

 

 

 

 

Kategori :