MK Batalkan Kemenangan Aries Sandi dan Perintahkan PSU

Senin 24-02-2025,23:56 WIB
Reporter : Noprianto
Editor : Rio Aldipo

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Provinsi Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon (in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran) dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini," tambahnya. 

Kemudian, memerintahkan kepada Bawaslu  RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Lampung dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. 

Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya, khususnya Polda Lampung dan Polres Pesawaran untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sesuai dengan kewenangannya.(rls/npt)

Kategori :