METRO, LAMPUNGNEWSPAPER- Polsek Metro Barat mengamankan lima muda-mudi, terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan, yang diduga terlibat aktivitas peredaran gelap narkoba jenis sinte.
Ke lima nya diamankan di sebuah rumah kos di Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat, kota setempat, Jumat, 14 Februari 2025, sekitar jam 11 malam.
Kapolsek Metro Barat, Iptu Warjo mengatakan, selain mengamankan para pelaku, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa 20 paket ganja jenis sinte.
"Lima pelaku yang berhasil diamankan, yakni AS(19) warga Depokrejo, Lampung Tengah, kemudian NA(20) warga Mulyojati dan AP(20) warga Ganjarasri, Metro Barat, lalu NN(20) warga Kauman, Metro Pusat, dan ML(17) warga Punggur, Lampung Tengah," kata Iptu Warjo, Minggu, 16/2/2025.
"Selain sinte, barang bukti yang kami amankan juga ada beberapa seperti timbangan, kertas aluminium foil, serta lima unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi," lanjutnya.
BACA JUGA:Puluhan Wartawan Lampung Calon Peserta UKW Ikuti Pembekalan
Aparat kepolisian berkomitmen, tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika, dan akan terus meningkatkan patroli serta razia di lokasi-lokasi yang disinyalir rawan peredaran barang haram tersebut.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Kami juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika," tukasnya.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Metro untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, lima pelaku tersebut bakal dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara, paling lama 12 tahun. (Mrc)