LAMPURA,LAMPUNGNEWSPAPER - Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara, bersama Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 19 Januari 2025 di Kotabumi Selatan.
Kasus ini melibatkan dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni BD (30) dan FAI (33), setelah penyelidikan yang intensif oleh pihak kepolisian, Rabu (12/2/2025).
Kapolres Lampung Utara, melalui Kasat Reskrim AKP Aprayyadi Pratama, menyatakan bahwa kejadian bermula ketika korban, Agustiawan Syaputra, memarkirkan mobil Suzuki Ertiga miliknya di depan rumah pada malam hari.
Namun, pada pagi harinya, mobil tersebut hilang dari tempatnya. Setelah melaporkan kejadian tersebut, tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka dan barang bukti di Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka BD (30) di Perumdam 2, Bandar Lampung.
Dari keterangan BD (30), diketahui bahwa mobil yang dicuri telah digadaikan kepada seorang penadah di Natar. Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung untuk melacak penadah tersebut, yang akhirnya membawa tim ke Desa Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan.
Di sana, tersangka FAI (33) berhasil ditangkap bersama mobil yang sedang diubah warnanya di sebuah bengkel.
BACA JUGA:KNPI Kota Metro Gelar Musda 2025
Dua tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara. Barang bukti yang ditemukan berupa satu unit mobil Suzuki Ertiga yang telah dicat ulang dan kunci duplikat mobil tersebut.
Kapolres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaporkan segala bentuk kejahatan agar tindakan kriminal dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian," (Ujarnya). (Prn/Iws/Rap)