Tidak Setorkan Setoran Ratusan Juta, Karyawan Perusahaan Keramik Ditangkap Polisi

Senin 20-01-2025,14:57 WIB
Reporter : Muhammad Richardo
Editor : Khairul

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kota Metro mengungkap Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan pelaku berinisial E(44), warga Metro Pusat, dan mengakibatkan kerugian terhadap sebuah perusahaan keramik, senilai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali menjelaskan, pelaku E (44) merupakan karyawan dari perusahaan keramik, CV. Sumber Keramik Lampung di Metro Pusat, yang diduga menggelapkan uang setoran.

"Kami telah memeriksa dua saksi dan telah mengamankan barang bukti berupa 1 bendel Rekening Koran BCA ,1 bendel SK pengangkatan dan slip gaji milik pelaku E, 1 bendel hasil audit dan 1 bendel nota penjualan," kata Iptu Rosali, Senin, 20/1/2025.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/41/II/2023/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG yang dibuat pelapor berinisial S(43) pada 4 Februari 2023, terkait penggelapan dalam jabatan itu, diketahui pelapor mengetahui perbuatan pelaku, pada saat melakukan audit bersama sales ke toko-toko langganan dari CV. Sumber Keramik Lampung.

BACA JUGA:Anggota DPR RI Fraksi PDIP Mukhlis Basri Bersama Jajaran PDIP Lampung Berikan Bantuan ke Korban Banjir

Dari hasil audit, diketahui bahwa ternyata pihak toko sudah membayar kepada pelaku E, namun uang pembayaran tersebut tidak diserahkan ke bagian administrasi kantor.

"Dugaan penggelapan dalam jabatan itu diketahui pada Jumat, 20 Januari 2023 sekitar pukul 10:00 WIB," jelas Kasat..

"Setelah dilakukan penghitungan dan hasil keseluruhan dari tagihan di Oktober 2022 sampai Januari 2023, diketahui uang yang dibawa oleh pelaku sebesar Rp904.876.000," imbuhnya.

Kemudian, pada Jumat, 17 Januari 2025, polisi melalui Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro, memanggil pelaku, dan melakukan pemeriksaan yang berujung penahanan terhadap pelaku tersebut," tutup Kasat. (Qqi)

Tags :
Kategori :

Terkait