Selain soal PT SGC, Triga Lampung Desak Kajagung RI Ambil Alih 7 Kasus Di Kajati Lampung

Selain soal PT SGC, Triga Lampung Desak Kajagung RI Ambil Alih 7 Kasus Di Kajati Lampung

Selain soal PT SGC, Triga Lampung Desak Kajagung RI Ambil Alih 7 Kasus Di Kajati Lampung--

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER -  Hal ini disampaikan Triga Lampung yang terdiri dari DPP Akar Lampung, DPP Pematank , dan Aliansi Kramat dikantor nya Pada Senin (24/11/2025).

Ketua DPP Akar Lampung Indra Musta'in menjelaskan Triga Lampung akan melakukan Aksi kembali Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menindak lanjuti kasus persoalan HGU PT SGC dan mengambil alih kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan tinggi Lampung yang dinilai mandek dan tidak ada kejelasan tindak lanjutnya.

"  Selain persoalan kasus HGU PT SGC , Kejagung juga  harus ambil alih kasus kasus yang mangkrak  dilampung" tegas Indra.

Dikesempatan yang sama Ketua Aliansi

Kramat Sudirman Dewa manambahkan desakan ini akan kami sampaikan dengan menggelar aksi di depan kantor kejagung RI pada awal bulan Desember 2025 mendatang.

" Triga Lampung akan menggelar aksi dikantor kejagung pada awal bulan depan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat lampung terkait penanganan beberapa kasus besar yang mangkrak dikejati Lampung yang Kami anggap tebang pilih kasus serta masih mandul dalam penanganan Korupsi" pungkas sudirman.

Selain kasus  HGU PT SGC , 7 kasus yang Kami desak atas nama Triga Lampung untuk diambil alih oleh kejagung RI diantaranya :

1. Persoalan kasus korupsi anggaran hibah Koni Lampung  Tahun 2020 yang  mandek padahal telah ditemukan adanya tindakan korupsi  namun hingga saat ini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan, dan kasus ini sudah beberapa tahun ini tidak ada kejelasan kelanjutannya.

2. Kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).  Korupsi ini diindikasi melibatkan mantan Gubernur Lampung  Arinal Junaidi. Meski Telah dilakukan penggeledahan, penyitaan aset di rumah mantan Gubernur tersebut dan bahkan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap mantan Gubernur ini namun statusnya tidak ada kejelasan hingga saat ini.

3. kasus korupsi penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 dengan kerugian keuangan negara/daerah yang telah ditemukan hingga sebesar kurang lebih Rp. 7 milyar, hingga para Anggota DPRD tersebut telah berganti periode jabatan namun satupun tidak ada yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung.

4. Begitupun halnya dengan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp2,87 Miliar yang tidak jauh berbeda dengan persoalan Korupsi di DPRD Tanggamus dimana hingga kini tidak ada kejelasan dan transparannya secara publik. 

5. Kasus yang melibatkan Mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya terkait penyalahgunaan kebijakan penguasaan lahan di kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan yang  merugikan negara dan secara jelas nilai angka kerugian sudah diketahui oleh Kejati Lampung namun status tentang Bupati tersebut  belum ditetapkan Tersangka.

6. Mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap PT Natarang mining terkait pengelolaan tambang emas di Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Barat provinsi Lampung Yang mengakibatkan kerusakan hutan kawasan dan menimbulkan AMDAL parah bahkan Tidak hanya itu adanya dugaan  IUP/ Izin Usaha pertambangan yang dimiliki oleh PT tersebut  ternyata telah habis masa berlakunya, kasus ini sudah dilaporkan Ke Kejati Lampung, namun hingga saat ini tidak jelas kelanjutannya.

7. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendalami Laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait dengan terbitnya 121 sertifikat pengelolaan lahan oleh BPN Kabupaten Lampung Barat yang diduga melibatkan mantan Bupati Lampung Barat. Sertifikat yang diterbitkan menyalahi kebijakan dan Aturan dimana Sertipikat diterbitkan di Lahan kawasan milik negara atau Taman Nasional  bukit barisan Selatan (TNBBS), Kasus inipun juga sudah disampaikan kepada Kejati Lampung tapi tidak ada tindak lanjut penangannya.

Sumber: