Pelaku Penipuan Modus Gadai Mobil Bersurat Palsu, Ditangkap Polisi

Senin 06-01-2025,20:32 WIB
Reporter : Muhammad Richardo
Editor : Khairul

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER Tekab 308 Satreskrim Polres Kota Metro menangkap seorang pria berinisial MK(34), pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menggadaikan mobil yang tidak disertai surat sah alias surat palsu. 

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengatakan, pelaku MK merupakan warga Kabupaten Tanggamus yang menggadaikan kendaraan roda empat merk Toyota Avanza Veloz warna hitam, dengan nomor polisi B 1989 PRQ kepada korban E(36), sebesar Rp58.100.000.

"Jadi, modus penipuan yang dilakukan pelaku MK ini terungkap saat polisi mendatangi korban E yang ketika itu sedang menunggunya, dengan maksud mengambil BPKB mobil yang digadaikannya itu, untuk membayar pajak," kata Iptu Rosali, Senin, 06/01/2025.

"Tapi, pada saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa surat-surat mobil yang digadai sejak tanggal 6 September 2024 itu ternyata palsu. Maka, mobil tersebut langsung diamankan polisi," timpalnya.

BACA JUGA:Awal Tahun Baru, Lapak Dagang Durian di Kota Metro Ramai Diserbu Pembeli

Mengetahui kendaraan yang ia terima untuk gadai itu bermasalah, korban E mencoba untuk menghubungi dan mengonfirmasi pada pelaku MK. Akan tetapi, saat dia menghubungi nomor ponsel pelaku untuk komplain, nomor pelaku MK malah tidak aktif.

"Karena merasa jadi korban penipuan oleh pelaku MK dan tidak terima dengan kejadian tersebut, maka korban E melaporkan kejadian yang ia alami tersebut ke Polres Metro agar segera ditindaklanjuti," bebernya.

Menanggapi laporan korban, polisi menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya aparat kepolisian berhasil menemukan keberadaan pelaku.

"Tekab 308 mendapatkan info terkait keberadaan pelaku, yang diketahui sedang berada di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat, 3 Januari 2025 sekitar jam 11 malam. Sampai di TKP, polisi langsung melakukan penangkapan," ujar Kasat Reskrim.

"Saat ini pelaku MK sudah berhasil diamankan di Mapolres Kota Metro, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Pelaku MK bakal dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana, paling lama 4 tahun hukuman kurungan penjara.  (Qqi)

Tags :
Kategori :

Terkait