"Para korban kan, siang harinya menyantap nasi kotak di Kalianda, Lampung Selatan. Kita masih cari juga pihak ketring di sana. Nanti kita akan mintai keterangan juga pemilik ketring itu di Mapolresta Bandar Lampung," terangnya.
Wahyu berasumsi bahwa faktor penyebab keracunan diduga juga berasal dari makanan ketring yang sebelumnya dikonsumsi puluhan korban tersebut.
"Artinya kan begini, keracunan itu bisa saja terjadi akibat imbas makanan sebelumnya yang dikonsumsi di wilayah Lampung Selatan. Prosesnya masih lidik," ujar mantan Bhabinkamtibmas Rawa Laut itu.
Sejauh ini, dua orang dari manajemen resto Hotel Novotel telah dimintai keterangan oleh penyidik. Seputar bahan dasar makanan yang disajikan kepada para korban di hotel setempat.
"Tahapannya masih proses lidik. Jika memenuhi unsurnya, kita naikan status sidik dengan menerapkan Undang Undang tentang Kesehatan dan perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana lima tahun penjara," pungkasnya.