Catatan Bang Aca
ADA yang meminta pendapat hukum saya terkait dengan gugatan para calon kada yang kalah di beberapa kabupaten Provinsi Lampung. Menurut saya itu merupakan tindakan sia sia saja. Jauh dari dalil, bahkan yang lebih terang menderang adalah beberapa kasus yang bukan merupakan kewenangan dari MK. Contohnya adalah kasus Pesawaran. Dasar pengajuan gugatan adalah masalah administratif kerena calon bupati terpilih dinilai tidak mencantumkan fc ijazah SMA nya. Kan, sebenarnya terang menderang sekali. Ini bukan materi gugatan yang dapat diajukan ke MK. Kalaupun info itu benar mestinya bukan ke MK. Dan itupun tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pilkada. Setahu saya Arisandi ini lulusan Pasca Sarjana FH Unila. Untuk bisa mengikuti program pasca sarjana kan mesti punya ijazah S1. Dan untuk bisa kuliah S1 kan mesti punya ijazah SMA. Apalagi Arisandi ini bukan sosok baru di dunia politik. Pernah jadi bupati, calon legislatif. Dan semua itu bisa dilalui melalui proses verifikasi. Ada lagi kasus terkait hasil perolehan suara. Dalam aturan formail jelas syarat ambang batas gugatan itu adalah selisih perolehan suara pada ambang maksimal 2,5 persen.Tentang 6 Gugatan Pilkada Lampung Ke MK
Selasa 10-12-2024,13:29 WIB
Editor : Ardiansyah
Jadi jangan sampai seperti iklan Minyak Cap Lang dengan bintang Komeng yang terkenal itu. 'Untuk anak kok coba coba" Ngeri tidak. Ada 170 permohonan yang masuk ke MK dari 545 pilkada se Indonesia. Berarti ini 31 persen Pilkada tahun ini digugat ke MK. Kebayang nggak pusingnya MK harus menanggani perkara ini yang masuk bersamaan. Andaikan 1 perkara bisa ditangani dalam 1 hari, maka membutuhkan waktu selama 170 hari. Hampir 6 bulan. Jadi nggak mungkin akan selama itu. Karena itu MK akan menggunakan filter yang ketat. Jadi hanya akan menangani perkara yang memenuhi ambang batas. Atau alasan yang sangat spesifik. Artinya akan begitu banyak permohonan yang tidak akan diproses. Termasuk 6 permohonan pada Pilkada Lampung.
Kategori :