Gubernur Lampung Tekankan Hak Kaum Tuli, Bukan Sekadar Akses tapi Kesetaraan
--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM— Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan pentingnya pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya kaum Tuli, sebagai bagian dari upaya menghormati martabat dan menciptakan kehidupan yang inklusif.
Pesan tersebut disampaikan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melalui amanat tertulis yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, saat membuka Seminar Pekan Tuli Internasional 2026 di Gedung Theater Taman Budaya Provinsi Lampung, Sabtu (26/9/2026).
Kegiatan tersebut mengusung tema "Budaya Tuli adalah Hak Asasi Manusia (CPRD Pasal 20)".
Dalam amanatnya, Gubernur menegaskan bahwa pemenuhan hak kaum Tuli tidak sebatas menyediakan fasilitas yang mudah diakses. Menurutnya, yang juga penting adalah membangun cara pandang masyarakat yang menghargai martabat penyandang disabilitas.
Pemprov Lampung, kata dia, berkomitmen membangun daerah yang inklusif sesuai amanat UUD 1945.
Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat dan dunia usaha memperluas akses ekonomi serta kewirausahaan bagi kaum Tuli.
Kaum Tuli diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga terlibat sebagai pelaku, aktor dan mitra strategis pemerintah.
Seminar tersebut menghadirkan tiga narasumber dengan materi yang membahas aspek hukum, budaya, komunikasi dan akses informasi bagi masyarakat Tuli.
Narasumber pertama, Kepala Penelitian dan Pengembangan Bahasa Isyarat, Laura Lesmana Wijaya, memaparkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
Ia menyoroti ketentuan mengenai partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan budaya, rekreasi dan olahraga, termasuk hak atas pengakuan identitas budaya dan bahasa khusus, seperti bahasa isyarat.
Narasumber kedua, akademisi FISIP Universitas Lampung, Gita Paramitha Djausal, membahas pentingnya membangun komunikasi yang setara antara masyarakat Dengar dan Tuli.
Menurut Gita, pemahaman terhadap budaya Tuli serta penguatan akses visual menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi yang setara.
Ia juga mengulas regulasi penyiaran, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2002, terkait akses informasi bagi penyandang disabilitas, serta mendorong pengakuan Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) dalam dokumen pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menyampaikan materi mengenai peran pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat Tuli serta menyediakan akses informasi publik yang inklusif.
Sumber: