Menurutnya, permasalahan sengketa lahan antara masyarakat pemilik tahan dan Kimal Lampung ini, seyogianya
lebih berkompeten adalah pihak BPN. Sebab, pihak BPN yang lebih mengerti tentang sistem penyelesaian sengketa lahan melalui bukti-bukti kepemilikan baik dari pihak TNI AL Kimal Lampung, Perusahaan, pemilik tanah adat hingga pemilik perorangan dari tanah ulayat turun menurun (perorangan, Red).
"Kami (pemkab Lampura, Red) pernah meminta kepada pihak BPN Kabupaten Lampura, agar dapat mengukur ulang lahan berada di Pro Kimal tersebut. Namun, saat itu pihak BPN tidak memiliki anggaran. Bahkan seakan-akan membuang badan lempar bola, "kata dia.
Kendati demikian, pihaknya meminta kepada BPN kotabumi agar dapat berkerja secara profesional dalam penyelesaian sengketa lahan itu.
" Buka saja lah kebenarannya. Jagan lagi ditutup-tutupi. Keluarkan semua kebenaran sehingga ada titik penyelesaian. BPN Lampura, mengetahui kok isi semua pokok permasalahan tanah berada di Pro Kimal Kecamatan Kotabumi Utara itu, "kata Asisten 1 Pemkab Lampura, Mankodri itu.
"Ini, (sengketa lahan, Red) menjadi Bom Waktu, yang sewaktu-waktu dapat meledak. Jadi harapan kami sengekta lahan ini dapat diselesaikan secepatnya anatara pihak Mabesal AL dalam hal ini Kimal Lampung dan masyarakat pemilik hak tanah, " kata dia.
Sementara, Ka Kimal Lampung, Letkol Laut Herman Sobri ketika dikonfirmasi belum lama ini mengaku, masyarakat yang mengaku memiliki lahan berada di Pro Kimal hendaknya mendatangi Markas TNI AL berada di Kimal Lampung.
"Masyarakat datang dengan membawa berkas bukti kepemilikan tanah itu. Pihak kami akan menerima berkas dan kami akan dipelajari dan di laporkan ke Mabesal AL, " Kata Ka Kimal.
Menurutnya, pihak Kimal Lampung, tidak pernah mengklaim tanah milik masyarakat apa lagi merampas dengan paksa.
"Kami di sini, hanya bertugas untuk menjaga aset milik TNI AL saja. Yang memiliki kuasa adalah Mabesal. Jadi silakan membawa bukti kepemilikan kami akan laporkan ke pusat, " Kata dia.(Prn/Apr)