"Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan ke polisi jika merasa curiga atau menemukan perilaku mencurigakan, terutama terkait klaim sebagai aparat penegak hukum," ujar Kombes Umi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.