4 Tahun CSR PLTA Way Besai Lampung Barat Zonk

Kamis 17-10-2024,14:46 WIB
Reporter : Admin
Editor : Deka Agustina Ramlan

LAMPUNG BARAT - Corporate Social Responsibility (CSR) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Way Besai yang berlokasi di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat dipertanyakan.

 

Pasalnya selama kurun waktu 4 tahun terakhir, CSR PLTA Way Besai tidak diketahui bentuknya.

 

Bahkan, catatan CSR PLTA Way Besai juga tidak ada dalam Pemerintah Daerah seperti pada Badan Perencanaan Pembangunan Dareah (Bappeda) Lampung Barat.

 

''Tidak ada (tercatat). Biasanya mereka langsung ke penerima dan Pemda tidak diajak," kata Kepala Bappeda Lampung Barat, Agustanto Basmar, Kamis (17/10/2024).

 

Informasi yang didapat dari hasil penelusuran mengungkapkan, PLTA Way Besai menjalankan CSR terakhir sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2018 berbentuk bantuan pembangunan jembatan gantung dengan nominal 15 juta, dan tahun 2019-2020 berupa bantuan bibit ikan 20 juta.

 

Untuk diketahui, PLTA Way Besai mempunyai tanggung jawab sosial kepada masyarakat yang ada disekitar perusahaan.

 

Karena CSR adalah komitmen yang dilakukan untuk berperilaku etis dan memberikan kontribusi pada pembangunan nasional sekaligus meningkatkan kualitas hidup komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan.

 

Program CSR sendiri dapat berupa bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, peduli ingkungan, keagamaan, seni, budaya dan olahraga, serta peduli kemitraan.

 

CSR merupakan tanggung jawab semua perusahaan, terutama yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang yang berkaitan dengan sumber daya alam, seperti PLTA Way Besai yang menggunakan air dalam pengoperasiannya.

 

Soal CSR ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mewajibkan setiap perseroan terbatas memiliki program CSR.

 

CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas. Di mana setiap perseroan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.

 

Juga dalam UU No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewajibkan BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum.

 

Bagi perusahaan yang tidak menyalurkan CSR juga bisa dikenakan sanksi. Sanksi itu berupa administrasi, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan kegiatan usaha dan atau fasilitas penanaman modal.

 

Tak hanya sebatas sanksi administrasi tetapi juga sanksi pidana yakni berupa denda bagi korporasi atau kurungan bagi pengurus. Sanksi lain berupa risiko bisnis, seperti reputasi, hukum, risiko keberlanjutan. 

 

Dalam aturannya, besaran dana untuk program CSR yaitu minimal 2 sampai 4 persen dari total keuntungan dalam setahun perusahaan. (ade) 

Tags :
Kategori :

Terkait