Adapun rincian luasnya yakni lahan irigasi seluas 186 hektare, lahan tadah hujan 257,74 hektare lalu lahan perkarangan 16,9 hektare.
“Untuk lahan irigasi, lahan itu merupakan lahan yang tidak boleh dialihfungsikan. Sedangkan lahan tadah hujan boleh,” jelasnya.
“Lahan perkarangan merupakan lahan yang berada di tanah kosong milik warga yang dimanfaatkan menjadi lahan pertanian,” terusnya.
Dalam hal ini, Erwin mengatakan, tidak ada produksi salah satu hasil pertanian yang menonjol di Bandar Lampung.
“Kalau di sini semuanya rata, ya cabai, sayur mayur, buah-buahan. Semuanya ada dan rata hasilnya,” ungkapnya.
“Kita bukan seperti di daerah atau kabupaten yang fokus utamanya pertanian. Seperti di Lampung Barat yang rata-rata kopi,” tutupnya. (dka)