BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER- Dalam kurun waktu satu tahun, lahan pertanian seluas 16,9 hektare di Bandar Lampung telah beralih fungsi.
Rata-rata belasan hektare lahan pertanian di Bandar Lampung itu alih fungsi menjadi lahan permukiman, rumah pribadi hingga perumahan.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Bandar Lampung, Erwin. “Berdasarkan catatan, tahun 2023 lalu kita punya 483,74 hektare lahan pertanian. Tahun 2024 ini menjadi 466,8 hektare,” katanya, Senin (7/10/2024).
“Saat ini sudah berkurang, biasanya lahan dialihfungsikan menjadi rumah pribadi maupun perumahan,” lanjutnya.
Erwin menjelaskan, berkurangnya lahan pertanian di Bandar Lampung ini juga disebabkan oleh mulai padatnya penduduk.
BACA JUGA:BKAD Sebut Realisasi APBD Bandar Lampung 2024 Capai 70 Persen
“Karena seiring jalannya waktu, makin ke sini penduduk kita makin padat pertumbuhannya. Jadi kebutuhan tempat tinggal juga bertambah,” ujarnya.
Menurutnya, lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi bangunan dan sejenisnya itu merupakan lahan tadah hujan.
“Kita ada lahan irigasi. Nah lahan irigasi ini tidak boleh dialihfungsikan karena ada aturannya, masuk ke dalam Perda RTRW,” paparnya.
“Sedangkan kalau lahan tadah hujan itu boleh, karena biasanya lahan itu juga merupakan lahan miliki perseorangan,” tambahnya.
Sebelumnya, pihaknya telah mencatat ada sebanyak 466,8 hektare lahan pertanian di kota setempat di tahun 2024 ini.
Ia mengatakan, luas lahan pertanian di Bandar Lampung itu tersebar di sembilan kecamatan.
“Yakni di Kecamatan Teluk Betung Barat (TBB), Kedamaian, Tanjung Karang Pusat (TKP), Langkapura,” ujarnya.
“Selanjutnya di kecamatan Kemiling, Tanjung Senang, Rajabasa, Sukarame dan terkahir di Sukabumi,” ungkapnya.
Erwin menambahkan, lahan pertanian di Bandar Lampung terdiri dari lahan irigasi, lahan sawah tadah hujan, dan lahan perkarangan.