LAMBAR, LAMPUNGNEWSPAPER KPU menetapka Parodil Mabsus dan Mad Hasnurin sebagai Pasangan Calon (Paslon) tunggal pada Pilkada 2024.
Keputusan penetapan tersebut setelah KPU Lampung Barat menggelar rapat pleno tertutup yang dihadiri lima komisioner pada Minggu, 22 September 2024.
Penetapan Parosil-Hasnurin sebagai cabup-cawabup tertuang dalam formulir model BA.PENETAPAN.PASLON.KWK Berita Acara No. 284/PL.02.3-BA/1804.2/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 yang ditandatangani lima komisioner KPU Lampung Barat.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Lampung Barat, Syarief Ediyansah mendamping Ketua KPU, Arip Sah, usai penetapan perserta Pilkada Lampung Barat 2024 mengatakan, penetapan Parosil-Hasnurin sebagai cabup-cawabup itu merujuk Pasal 120 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:Bawaslu Tanggamus Buka Rekrutmen 981 Petugas TPS
''Dengan memperhatikan Berita Acara Nomor 278/PL.02.2-BA/ 1804/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 4 September 2024 atas nama Pasangan Calon Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin," ujar Syarif.
"Dan/atau Berita Acara Nomor 280/PL.02.2-BA/1804/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tanggal 13 September 2024 atas nama Pasangan Calon Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin,'' lanjutnya.
Dikatakan, Pasangan Cabup-Cawabup, Parosil-Hasnurin diusung gabungan partai politik, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PSI dengan menggunakan jumlah DPRD Kabupaten Lampung Barat pada Pemilu Februari 2024 sebanyak 174.621 suara sah.
"Setelah ditetapkan sebagai cabup-cawabup, Parosil-Hasnurin selanjutnya bakal mengikuti Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat 2024," tuturnya.
"Dilaksanakan Pemilihan dengan satu pasangan calon karena kondisi Pasal 136 huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Kabupaten Lampung Barat terpenuhi," jelas dia.