Selebgram Lampung Laporkan Enam Akun Fake Asal Ibu Kota, Lambe Turah disebut-sebut

Sabtu 14-09-2024,19:53 WIB
Reporter : Arif s
Editor : Nopri

METRO.LAMPUNGNEWSPAPER - Selebgram Lampung asal Kota Metro sekaligus presenter lepas Saburai TV, Ika Balqis, melaporkan Enam akun Instagram, salah satunya berinisial VA atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Ika didampingi kuasa hukumnya Ahmad Fatoni kepada awak media mengatakan VA dan lima akun Instagram lainnya telah mencemarkan nama baik dan mengancam seluruh klien endorse akan diviralkan melalui akun lambe turah karena telah bekerjasama dengan Ika. Akibatnya beberapa klien tersebut memutus kontrak kerjasama promosi produk. 

 

"Enam akun itu selain membully konten dan menghina saya secara pribadi,salah satunya yang berinisial VA bahkan mengancam klien yang saya endorse agar memutus kontrak kerjasama dengan ancaman akan memviralkan produk tersebut ke akun lambe turah karena telah bekerjasama dengan saya" terang Ika Sabtu 14/09/2024

 

Tidak hanya itu, akun VA yang mengaku sebagai pengacara juga mengirim pesan ke sekretariat daerah Pemkab Lampung Timur agar Ika diberhentikan sebagai tenaga honor. Akun itu bahkan mengirim pesan teror yang mengatakan jika ia telah melaporkan Ika ke Bareskrim Polda Metro jaya dan meminta Ika untuk tidak menangis.

 

"Saya kirim tanda lapor resmi ke Bareskrim... bisa dicek online 2 hari lagi progresnya juga sudah masuk ke layanan pengaduan etika.. Pemkab Lamtim serta brand yang make kamu, kita ketemu nanti, janji jangan nangis" tulis akun VA melalui pesan Instagram. 

 

Pengancaman dan pencemaran nama baik yang dilakukan VA dan lima akun lainnya bermula saat Ika memposting konten miliknya ke Instagram. Konten berisi hiburan itu justru dikomentari hinaan. Ika yang terprovokasi kemudian membalas hinaan tersebut melalui komentar. Tidak suka dengan balasan Ika atas bullying yang dilancarkan, VA kemudian menyerang pribadi Ika dengan komentar yang tidak senonoh. Ironinya setelah menghujat, VA justru mengancam melaporkan komentar Ika ke Bareskrim. Merasa tidak puas, VA juga melancarkan ancaman ke seluruh klien Ika untuk memutus kerjasama endorse produk.

 

Ahmad Fatoni Sekjen DPD Arun Lampung, sekaligus kuasa hukum Ika mengatakan enam akun tersebut kini telah dilaporkan ke Bareskrim Polda Metro Jaya. Ahmad mengungkapkan saat ini kliennya mengalami kerugian materil dan moril akibat fitnah dan tudingan dari ke enam akun Instagram itu. 

"Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/5536/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 13 September 2024. Yang dilaporkan terkait Pasal 27 A Juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP. Atas tindakan melawan hukum tersebut saat ini klien kami mengalami kerugian materil karena kontrak endorsenya diputus akibat ancaman dari fake akun tersebut, kami berharap kepolisian yang semakin presisi dapat bertindak cepat dengan menangkap pelaku pencemaran nama baik tersebut" jelas Ahmad Fatoni. (*) 

Tags :
Kategori :

Terkait