LAMPURA, LAMPUNGNEWSPAPER-Satuan Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan dua orang terduga pelaku pelanggaran ketertiban umum atau pungli terhadap sopir mobil truck yang melintas di Jalinsum Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar kabupaten setempat.
Kedua terduga pelaku berinisial VA (36) warga Dusun Tanjung Harapan Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar dan MI (58) warga Perum Korpri Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh saat dijumpai di Polres setempat membenarkan kejadian peristiwa tersebut.
"Betul, saya bersama anggota telah mengamankan dua orang di duga telah melakukan pungli terhadap sopir truck," kata Kapolres, Senin (9/9/24).
BACA JUGA:Pemkab, Polres Dan Kodim 0412 Lampura Kolaborasi Edukasi Mitigasi Bencana
Peristiwa tersebut terjadi lanjut Boyoh, dimana pada hari Kamis 5 September 2024 personel kita melakukan undercover sebagai sopir truck untuk memastikan bener tidak adanya pungli di pos cek poin PT. JOB Blambangan.
Sesampai di lokasi personel yang sudah menyamar menjadi sopir diminta uang 75 ribu dan hanya di beri 10 ribu.
"Setelah mendapat informasi saya bersama anggota meluncur ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku pungli," ujarnya.
Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti uang 10 ribu, 4 buah benner, 7 buah rompi, 15 buah kursi plastik, 1 buah kursi kayu panjang, 2 buah tekok air, 2 buah payung, 4 stik lampu, 1 buah meja, 1 buah kotak P3Klanjut.
1 buah kipas dinding, 1 buah dongkrak, 4 buah kun, 1 buah bendera, 1 buah Cap PT. JOB, 1 bunderan buku cek Pos Pantau, 3 buah casan HT, 2 buah casan stik lampu, 1 buah topi, 1 buah in healer, 1 buah meding, 1 unit Hp Realme C25, 1 unit Hp Iphone 6s, 1 unit Hp Vivo dan 5 unit sepeda motor.
Kini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Prn/Apr)