Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku

Senin 09-09-2024,10:13 WIB
Reporter : AGUNG
Editor : Admin

 

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh Mantan Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat. 

Kategori :