Nunggak Jamkesda 20 M tahun 2022, Pemkot Bandarlampung Beri Tanggapan

Nunggak Jamkesda 20 M tahun 2022, Pemkot Bandarlampung Beri Tanggapan

Sekot Bandarlampung Iwan Gunawan--Dok radar

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER-Perihal tunggakan Jamkesda tahun 2022 senilai Rp20 miliar kepada Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung buka suara.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana melalui Sekretaris Kota (Sekot) Iwan Gunawan menyebut jika pihaknya tidak ada niatan menunda-nunda pembayaran dan segera membayaran tunggakan Jamkesda tersebut.

 

 

 

Pemkot Bandarlampung akan membayarkan Jamkesda apabila dana bagi hasil (DBH) sudah dibayarkan Pemerintah Provinsi Lampung.

’’Ya, kita (membayar, Red) nunggu provinsi membayarnya (DBH). Karena, DBH kita juga belum dibayar dari provinsi,” kata Iwan saat ditemui di depan ruang kerjanya, Jumat (22/9).

 

 BACA JUGA:Kapal Pencari Ikan di Pantai Tengor Tenggelam, 12 ABK Dievakuasi

 

Ditanya soal berapa jumlah riil DBH yang dimiliki Kota Bandarlampung saat ini, Iwan tidak mengtahui jumlah pasti dan meminta untuk mengeceknya di bagian keuangan daerah. ’’Teknis angkanya ada di BPKAD. Tetapi kalau itu (DBH) dibayar, ya langsung kita bayar juga,” ujarnya.

 

 

 

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Lampung Mikdar Ilyas meminta Pemkot Bandarlampung segera membayar tunggakan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tahun 2022. Hal tersebut disampaikannya saat membicarakan laporan banang terkait APBD perubahan 2023 Provinsi Lampung pada sidang paripurna, Senin (18/9).

 

 

 

Dewan mendorong Pemkot Bandarlampung segera membayar tunggakan Jamkesda tahun 2022 dengan nominal Rp20 miliar. Kita dorong segera diselesaikan,” ucap Mikdar.

 

 

 

Terkait hal tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga telah meminta persetujuan dewan untuk menyelesaikan tunggakan Pemkot Bandarlampung melalui pemotongan dana bagi hasil (DBH). ’’Saya minta persetujuan dewan, kita punya DBH. Apabila ini terus terjadi, akan diangsur melalui DBH yang harusnya diberikan ke pemerintah kabupaten/kota,” ujar Arinal pada sidang paripurna tersebut.

 

 BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Ada 4057 Formasi Loh, Ayo Sebarkan Berita Baik ini

 

Sehingga, Arinal meminta Kepala BPKAD Lampung dapat menindaklanjuti penyesuaian pemberian DBH untuk Pemkot Bandarlampung. ’’Tolong Pak Marindo disesuaikan. Daripada tidak tahu kapan pulangnya (kembalinya). Apalagi mau jual aset (Pemkot Bandarlampung, Red) berarti masih lama itu (dipulangkan),” tuturnya.

 

 

 

 

Sumber: radarlampung