Gubernur Lampung Terbitkan Ingub, Kendaraan Roda Enam Wajib Cocokkan STNK dan QR Code Solar
--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM–Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2026 untuk memperketat pengawasan penyaluran solar bersubsidi, khususnya bagi kendaraan bermotor roda enam atau lebih.
Instruksi yang ditetapkan pada Senin (12/10/2026) tersebut mengatur pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan data pada kode QR yang digunakan untuk membeli solar subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kebijakan ini bertujuan memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus mencegah penyalahgunaan subsidi pemerintah.
Dalam instruksi tersebut, Mirza meminta bupati dan wali kota se-Lampung mendukung pelaksanaan pengawasan di wilayah masing-masing. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung juga ditugaskan melakukan pemeriksaan berdasarkan surat perintah tugas.
Setiap hasil pemeriksaan wajib dicatat dan dilaporkan secara berkala kepada Gubernur Lampung.
Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Retail Lampung diminta menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada pengelola SPBU serta berkoordinasi dengan Satpol PP dalam pelaksanaan dan pencatatan hasil pemeriksaan.
Pengawasan juga diarahkan untuk mengurangi antrean kendaraan di SPBU yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna jalan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen kendaraan dan kode QR, tindak lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Instruksi tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap pengawasan distribusi solar bersubsidi semakin efektif dan penyalurannya benar-benar sesuai dengan ketentuan.
Sumber: