Antrean BBM Subsidi Mengular, Pemprov Lampung dan DPR RI Soroti SOP SPBU dan Modus QR Code
--
LAMPUNGSELATAN,LAMPUNGNEWSPAPER.COM– Pemerintah Provinsi Lampung bersama Komisi XII DPR RI dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi menyusul keluhan masyarakat mengenai antrean panjang di SPBU.
Langkah tersebut dilakukan melalui inspeksi mendadak di SPBU Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Jumat (9/10/2026). Pemeriksaan difokuskan pada perbaikan standar operasional prosedur (SOP), pencegahan kecurangan, serta ketepatan sasaran penyaluran solar bersubsidi dan Pertalite.
Anggota Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan stok Biosolar dan Pertalite di Lampung dalam kondisi aman, dengan rantai pasok yang berjalan lancar. Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembelian secara berlebihan akibat kepanikan.
Namun, tim menemukan sejumlah kelemahan dalam pelayanan SPBU yang dinilai turut memicu antrean. Di antaranya, satu operator melayani hingga empat kendaraan sekaligus dan verifikasi kode QR serta STNK baru dilakukan ketika kendaraan sudah berada di depan dispenser pengisian.
Komisi XII DPR RI meminta Pertamina Patra Niaga dan pengelola SPBU memperbaiki alur pelayanan, menambah operator jika diperlukan, serta menempatkan petugas pengatur antrean sebelum kendaraan memasuki area pengisian.
Pengawasan juga menyoroti dugaan kecurangan pembelian BBM bersubsidi berulang menggunakan salinan kode QR yang dicetak atau berupa tangkapan layar untuk digunakan oleh sejumlah kendaraan.
Dalam operasi sebelumnya, tim gabungan dilaporkan menemukan sebuah truk yang membawa hingga 50 lembar cetakan kode QR.
Untuk mencegah penyalahgunaan, verifikasi kode QR diminta dilakukan melalui aplikasi resmi MyPertamina pada telepon genggam, bukan menggunakan cetakan kertas atau tangkapan layar.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik pengawasan tersebut dan menegaskan tiga prioritas pemerintah daerah, yakni pembenahan SOP SPBU, pencegahan kecurangan, serta memastikan subsidi tepat sasaran.
Mirza juga menegaskan kendaraan dinas atau operasional satuan kerja perangkat daerah tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Menurutnya, subsidi harus diprioritaskan bagi masyarakat yang berhak.
Pemprov Lampung turut mengajukan usulan penambahan kuota BBM bersubsidi setelah konsumsi di daerah dilaporkan meningkat sekitar 23 hingga 26 persen. BPH Migas menyatakan usulan tersebut masih dalam proses kajian teknis bersama pihak terkait.
Sementara itu, Komisi XII DPR RI, BPH Migas, dan aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan. Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sedikitnya 91 SPBU di Lampung telah menerima tindakan atau surat teguran atas berbagai pelanggaran operasional.
Pemprov Lampung dan Komisi XII DPR RI mengimbau masyarakat yang mampu membeli BBM nonsubsidi agar menggunakan produk sesuai peruntukannya, sehingga subsidi dapat lebih tepat dinikmati petani, nelayan, dan kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Sumber: