Sertifikat Rumah Tak Kunjung Diterima, BTN Sebut Masih Periksa Bersama Notaris dan BPN
--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM — Persoalan sertifikat rumah milik Riduan Agus yang disebut belum diterima sejak kredit dinyatakan lunas pada 2002 kembali mencuat. Bank Tabungan Negara (BTN) menyatakan proses penelusuran dan penyelesaian dokumen tersebut masih berlangsung bersama notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Riduan mengatakan kredit rumah yang diperolehnya melalui proses take over telah diselesaikan pada 2002. Setelah kredit lunas, ia mendatangi kantor BTN di Jalan Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, untuk mengambil sertifikat asli rumah.
Namun, menurut Riduan, pihak bank saat itu menyampaikan sertifikat asli tidak ditemukan atau dinyatakan hilang.
Riduan kemudian kembali meminta kejelasan kepada BTN. Ia bahkan mengirimkan surat pada 19 September 2022 untuk meminta pertanggungjawaban dan penyelesaian persoalan tersebut.
BACA JUGA:Sertifikat Rumah Tak Kunjung Diserahkan, Nasabah BTN Pertanyakan Tanggung Jawab Bank
BACA JUGA:Griya Singgah Pasien (GSP) YBM PLN, Transformasi Rumah Singgah Hadirkan Harapan bagi Masyarakat
Dalam prosesnya, Riduan mengaku sempat menerima fotokopi sertifikat yang telah dilegalisasi. Namun, ia menyebut dokumen tersebut tidak sesuai dengan alamat rumah yang selama ini dicicil dan ditempatinya.
Persoalan itu kembali menjadi kendala ketika Riduan berencana menjual rumah tersebut. Menurut keterangannya, calon pembeli bersedia membeli rumah dengan nilai sekitar Rp450 juta, tetapi meminta sertifikat asli sebagai bagian dari dokumen transaksi.
Karena sertifikat asli belum tersedia, rencana transaksi tersebut tidak berlanjut.
Riduan mengatakan pihak BTN sebelumnya telah menyampaikan komitmen untuk membantu menyelesaikan persoalan sertifikat tersebut.
Persoalan kembali dibahas setelah Riduan mendatangi kantor BTN pada Senin (7/9/2026). Ia mengaku kembali meminta kepastian mengenai keberadaan sertifikat sekaligus menyampaikan maksud untuk kembali mencicil kredit kepada pihak bank.
Selanjutnya, pada Kamis (10/9/2026), Riduan dipanggil BTN untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu hadir tiga perwakilan BTN, yakni Eko Kuswantoro, Ari Cahyadi dan Dimas. Riduan hadir didampingi anaknya.
Menurut Riduan, dalam pertemuan tersebut BTN menyatakan akan menyelesaikan persoalan dan menerbitkan kembali sertifikat yang menjadi masalah.
Namun, hingga Jumat (2/10/2026), Riduan mengaku belum menerima sertifikat asli maupun informasi terbaru mengenai penyelesaiannya.
Sumber: