Ombudsman Mulai Periksa BPN Bandar Lampung, Dua Permohonan SHM Jadi Sorotan

Ombudsman Mulai Periksa BPN Bandar Lampung, Dua Permohonan SHM Jadi Sorotan

--

LAMPUNGNEWSPAPER.COM—Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung mulai meminta penjelasan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung terkait dua permohonan pemisahan bidang tanah yang dilaporkan mengalami penundaan berlarut.

Laporan tersebut diajukan Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., selaku penerima kuasa dari pemohon berinisial DMP. Dua permohonan yang dilaporkan masing-masing bernomor berkas 20928/2024 dan 24987/2024.

Dalam tahap awal pemeriksaan, Ombudsman meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, memberikan penjelasan mengenai fakta peristiwa, hambatan penyelesaian permohonan serta dasar hukum kebijakan yang diterapkan dalam proses pelayanan tersebut.

Salah satu persoalan yang dimintakan penjelasan adalah tindakan yang disebut sebagai pengamanan administrasi terhadap dua sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi bagian dari permohonan.

Permintaan penjelasan itu dituangkan dalam surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung tertanggal 21 September 2026. Surat tersebut telah diterima Seno Aji pada Jumat (2/10/2026).

Sebelumnya, Ombudsman menyatakan laporan yang diajukan Seno Aji telah lengkap dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh asisten pemeriksa.

Dua laporan tersebut masing-masing tercatat dengan nomor registrasi 0128/LM/VII/2026/BDL dan 0129/LM/VII/2026/BDL.

Seno Aji mengatakan akan memantau seluruh proses pemeriksaan hingga Ombudsman menyelesaikan penanganan laporan.

"Kita terus mengawal dan memantau setiap tahapan penanganan laporan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung," kata Seno Aji.

Menurut dia, proses pemeriksaan diharapkan berlangsung secara transparan dan objektif sehingga persoalan pelayanan publik yang dilaporkan dapat memperoleh kepastian penyelesaian.

Seno Aji juga berharap hasil pemeriksaan Ombudsman dapat memberikan kejelasan mengenai status dua SHM serta tindak lanjut terhadap permohonan yang diajukan pemohon.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Ulin Nuha maupun Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terkait laporan tersebut.

 

Sumber: