Ditjenpas Lampung Perketat Kesiapsiagaan UPT Pemasyarakatan Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau
Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung,Dr. M. Hilal, A.Md.IP., S.H., M.Si. Foto Ist--
LAMPUNGNEWSPAPER.COM—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung meningkatkan kewaspadaan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan menyusul aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) yang berpotensi menimbulkan sebaran abu vulkanik ke sejumlah wilayah.
Peningkatan kesiapsiagaan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor WP.9-PK.08.01-3 tertanggal 7 September 2026 tentang Himbauan Kewaspadaan terhadap Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Instruksi itu ditujukan kepada seluruh kepala UPT Pemasyarakatan di wilayah Lampung sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan petugas, warga binaan, tahanan, serta masyarakat di lingkungan Lapas dan Rutan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, Dr. M. Hilal, A.Md.IP., S.H., M.Si., meminta seluruh jajaran meningkatkan kesiapsiagaan dan tidak mengabaikan potensi dampak aktivitas vulkanik terhadap lingkungan pemasyarakatan.
BACA JUGA:Lantik Puluhan Pejabat di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Lampung, Ini Pesan Tegas Maulidi Hilal
BACA JUGA:Kunjungi Lapas Kotaagung, Plh Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Perang terhadap Narkoba
“Kami menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap kemungkinan dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Keselamatan petugas, warga binaan, tahanan, serta masyarakat di lingkungan satuan kerja menjadi prioritas,” tegas Hilal.
Setiap kepala UPT diminta memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau secara berkala melalui informasi resmi dari instansi berwenang, termasuk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Selain pemantauan situasi, UPT Pemasyarakatan diminta memastikan kesiapan petugas dalam mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban akibat sebaran abu vulkanik.
Ketersediaan masker dan alat pelindung diri juga menjadi perhatian. Perlengkapan tersebut harus tersedia dan siap digunakan untuk melindungi petugas, warga binaan, tahanan, maupun masyarakat di lingkungan Lapas dan Rutan dari paparan abu vulkanik.
“Kita tidak menunggu kondisi menjadi darurat baru bergerak. Seluruh langkah antisipatif harus dilakukan sejak dini, mulai dari kesiapan perlindungan diri, layanan kesehatan, pengamanan sarana prasarana, hingga koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Hilal.
Jajaran Pemasyarakatan juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila terjadi hujan atau sebaran abu vulkanik yang berpotensi mengganggu kesehatan dan keselamatan.
Apabila terjadi penumpukan abu, petugas diminta melakukan pengamanan dan pembersihan lingkungan secara terukur, termasuk pada atap bangunan, saluran air, halaman, serta sarana dan prasarana lainnya dengan tetap mengutamakan keselamatan.
Di bidang kesehatan, setiap UPT diwajibkan memastikan kesiapan layanan kesehatan untuk menangani kemungkinan gangguan akibat paparan abu vulkanik, terutama gangguan pada saluran pernapasan dan mata.
Sumber: