Etika Anggaran yang Dipertanyakan

Etika Anggaran yang Dipertanyakan

Etika Anggaran yang Dipertanyakan--

Oleh Aprohan Saputra, M.Pd.

Ketua IWO Lampung

PEMBANGUNAN Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung mungkin saja memenuhi prosedur administratif. Namun, dalam tata kelola pemerintahan yang baik, ukuran benar dan salah tidak berhenti pada legalitas semata. Ada dimensi yang jauh lebih penting, yakni etika penyelenggaraan pemerintahan.

Persoalan etika menjadi relevan ketika Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,2 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Pringsewu --yang saat ini sedang dikerjakan-- sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto sebelumnya telah mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati memberikan hibah atau dukungan pembiayaan kepada instansi vertikal yang pada prinsipnya telah memperoleh pendanaan dari APBN.

Memang benar, pernyataan Ketua KPK bukanlah norma hukum yang otomatis membatalkan suatu kebijakan anggaran. Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan modern, peringatan lembaga antikorupsi merupakan pedoman etik yang seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam setiap pengambilan keputusan publik.

Konsep ini dikenal dalam teori good governance. Bank Dunia maupun United Nations Development Programme (UNDP) menempatkan akuntabilitas, transparansi, integritas, dan pencegahan konflik kepentingan sebagai fondasi utama pemerintahan yang baik. Pemerintah bukan hanya dituntut mematuhi aturan tertulis, tetapi juga menjaga kepercayaan publik melalui keputusan-keputusan yang bebas dari potensi konflik kepentingan.

Di sinilah persoalan mulai muncul.

Kejaksaan merupakan institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan perkara tertentu, penuntutan, hingga pendampingan hukum terhadap pemerintah daerah. Dalam praktiknya, Kejaksaan juga kerap menjadi mitra berbagai organisasi perangkat daerah dalam pengawasan proyek strategis.

Ketika pemerintah daerah membangun kantor bagi institusi yang pada saat bersamaan memiliki fungsi pengawasan maupun penegakan hukum terhadap pemerintah daerah tersebut, maka ruang persepsi publik menjadi sangat sensitif.

Dalam etika administrasi publik, kondisi demikian dikenal sebagai appearance of conflict of interest. Artinya, meskipun belum tentu terdapat konflik kepentingan yang nyata, keberadaan situasi yang dapat menimbulkan persepsi adanya konflik sudah cukup untuk mengurangi kepercayaan masyarakat.

Profesor Dennis F. Thompson dari Harvard University dalam kajiannya mengenai etika pemerintahan menjelaskan bahwa pejabat publik wajib menghindari bukan hanya konflik kepentingan aktual, tetapi juga situasi yang dapat menimbulkan kesan ketidaknetralan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik dibangun melalui independensi yang terlihat maupun yang nyata.

Pandangan serupa juga berkembang dalam berbagai publikasi OECD mengenai Managing Conflict of Interest in the Public Service. OECD menegaskan bahwa integritas sektor publik tidak cukup dijaga melalui kepatuhan hukum, melainkan juga melalui penghindaran hubungan-hubungan yang berpotensi memengaruhi independensi atau menimbulkan persepsi adanya balas jasa.

Karena itu, persoalan pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Pringsewu sesungguhnya bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh menggunakan APBD. Persoalan utamanya adalah apakah kebijakan tersebut memenuhi standar etika pemerintahan yang baik.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang membuka ruang adanya hibah atau bantuan kepada instansi tertentu sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pula berbagai regulasi mengenai pengelolaan keuangan daerah mengatur mekanisme pemberian hibah secara administratif.

Sumber: