Etika Anggaran yang Dipertanyakan
Etika Anggaran yang Dipertanyakan--
Namun, seluruh aturan tersebut harus dibaca bersamaan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, kepatutan, dan akuntabilitas.
Kata "kepatutan" menjadi sangat penting.
Dalam hukum administrasi, kepatutan merupakan ukuran etik yang melampaui sekadar kepatuhan terhadap prosedur. Suatu kebijakan dapat saja sah secara administratif, tetapi dipandang kurang patut apabila menimbulkan persepsi negatif atau berpotensi mengganggu independensi lembaga negara.
Apalagi, kebutuhan pembangunan kantor kejaksaan sejatinya merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN. Jika pemerintah daerah mengambil alih pembiayaan tersebut, publik tentu berhak bertanya mengenai prioritas penggunaan APBD. Apakah kebutuhan masyarakat di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pengendalian banjir, irigasi, maupun pelayanan publik lainnya telah benar-benar terpenuhi sehingga anggaran daerah dapat dialihkan untuk membangun fasilitas instansi vertikal?
Pertanyaan ini bukan bentuk kecurigaan terhadap Kejaksaan Negeri Pringsewu. Sebaliknya, justru demi menjaga marwah institusi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang independen.
Dalam teori legitimasi kelembagaan, independensi tidak hanya diukur dari perilaku aparat, tetapi juga dari bagaimana publik memandang hubungan antar-lembaga. Semakin besar potensi munculnya persepsi ketergantungan, semakin besar pula risiko menurunnya kepercayaan masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung semestinya membuka secara transparan seluruh dokumen yang menjadi dasar penganggaran proyek tersebut. Publik berhak mengetahui urgensi pembangunan, dasar hukumnya, mekanisme persetujuan, hingga alasan mengapa pembiayaan tersebut menggunakan APBD, bukan APBN.
Di sisi lain, Kejaksaan juga berkepentingan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Transparansi merupakan bagian dari upaya menjaga independensi kelembagaan. Semakin terbuka prosesnya, semakin kecil ruang munculnya spekulasi.
Pada akhirnya, kepercayaan publik merupakan modal terbesar dalam penyelenggaraan negara. Sekali kepercayaan itu tergerus, membangunnya kembali jauh lebih sulit dibanding membangun sebuah gedung.
Karena itu, yang sedang dipertanyakan hari ini bukan semata proyek pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Pringsewu. Yang sedang diuji adalah komitmen Pemerintah Provinsi Lampung terhadap etika pengelolaan anggaran, penghormatan terhadap semangat pencegahan korupsi, serta kesediaan seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan integritas di atas segala kepentingan administratif.
Legalitas memang penting. Tetapi dalam negara demokrasi yang sehat, etika selalu harus berjalan selangkah lebih maju daripada sekadar memenuhi syarat administratif.
Sumber: