Penyelewengan Dana BUMDes Marak, Ketua IWO Lamtim Sambangi Dinas PMD
--
LAMPUNGTIMUR,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, Kamis (12/2/2026).
Kunjungan IWO Lamtim tersebut untuk meminta penjelasan resmi terkait prosedur dan aturan penggunaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Langkah ini dilakukan menyusul dugaan maraknya penyalahgunaan dana BUMDes oleh sejumlah oknum kepala desa (Kades).
Kunjungan tersebut diterima jajaran Dinas PMD Lampung Timur. Kepala Dinas PMD melalui Kepala Bidang (Kabid) PMD, Heri Antoni, menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa, termasuk yang dialokasikan untuk BUMDes, mengacu pada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan.
Menurut Heri Antoni, kebijakan tersebut menegaskan bahwa Dana Desa dapat dialokasikan minimal 20 persen untuk mendukung program ketahanan pangan dan swasembada pangan melalui BUMDes, termasuk penguatan lumbung pangan desa.
BACA JUGA:Ratusan Pelajar Menanti, Menteri PU Pastikan Jembatan Way Bungur Lamtim Rampung 8 Bulan
BACA JUGA:IWO Lamtim Dukung Program Pembangunan dan Pinjaman Daerah ke PT SMI
Ia menegaskan, kepala desa tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan langsung anggaran BUMDes. Tanggung jawab penggunaan anggaran sepenuhnya berada pada Ketua BUMDes di masing-masing desa, sedangkan kepala desa berperan dalam fungsi pengawasan dan monitoring.
“Seluruh penggunaan anggaran BUMDes ada pertanggungjawabannya dan itu berada pada Ketua BUMDes. Kepala desa tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana tersebut. Jika ada kepala desa yang ikut campur atau mengambil alih pengelolaan dana BUMDes, itu menyalahi aturan dan patut dipertanyakan,” tegas Heri di ruang kerjanya.
Heri menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran, pihaknya akan merekomendasikan penanganan lebih lanjut kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.
Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua IWO Lampung Timur, Azzohirri, Z.A., S.Pd.I., menyatakan sikap tegas terhadap dugaan penyelewengan dana BUMDes. Ia menegaskan IWO akan mengawal proses hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Azzohirri yang juga pernah menjabat Ketua PWI Lampung Timur dan Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur periode 2014–2019 menilai pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, mengingat anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara untuk kepentingan masyarakat desa.
“Kami mengecam segala bentuk penyelewengan dana BUMDes. Anggaran itu diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jika ditemukan praktik memperkaya diri, kami akan mengawal hingga ke ranah hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta dinas terkait dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan anggaran. Menurutnya, lemahnya pengawasan dapat membuka celah terjadinya praktik yang merugikan masyarakat desa.
IWO Lampung Timur, lanjut Azzohirri, berkomitmen melakukan fungsi kontrol sosial serta mendorong transparansi dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya yang dialokasikan untuk BUMDes, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Sumber: