Nyabu di Kamar Kost, Dua Pria Dicokok Polisi di Mulyojati Metro Barat
--
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Satresnarkoba Polres Kota Metro mengamankan dua pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kost yang berada di Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, kota setempat.
Kapolres Kota Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengungkapkan, penangkapan dua pelaku dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Kedua pelaku masing-masing berinisial BS(32), warga Hadimulyo Timur, Kota Metro, dan pelaku RRP(22), warga Adirejo, Pekalongan, Lampung Timur. Keduanya diamankan petugas saat berada di dalam kamar kost," kata AKBP Hangga, Selasa, (20/1/2026).
"Pengungkapan ini berawal dari kegiatan penyelidikan anggota Satres Narkoba. Saat dilakukan penggeledahan di kamar kost, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pemuda Usai Gondol Kamera dan Laptop di Rumah Kost Metro Selatan
BACA JUGA:Dalam 1 Hari, Satresnarkoba Polres Metro Amankan 6 Pemakai Narkoba
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua batang pipet kaca yang berisi residu sabu, tiga pipet plastik bekas pakai, serta lima lembar plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai.
Kapolres menyampaikan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kota Metro dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Metro," tukasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Metro masih mendalami peran masing-masing pelaku serta asal-usul barang bukti yang diamankan.
Sumber: