DPR Dianggap Gagal, Tapi Bisakah Benar-Benar Dibubarkan?

DPR Dianggap Gagal, Tapi Bisakah Benar-Benar Dibubarkan?

--

Gelombang demonstrasi kembali terjadi di berbagai daerah. Di antara berbagai tuntutan yang disuarakan, salah satu yang paling kontroversial adalah seruan untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Seruan ini tentu menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah secara konstitusional DPR bisa dibubarkan?

Mahasiswa Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) yang tergabung dalam Klinik Hukum—di bawah bimbingan dosen Intan Nurina Seftiniara, Ni Nyoman Desiani Putri, Allisa Qotrunnada M., Artika Diameisari, dan Yuris Uta Mahawirya—menegaskan bahwa pembubaran DPR tidak dimungkinkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Alasannya tegas: DPR adalah lembaga negara yang memperoleh legitimasinya langsung dari konstitusi.

DPR adalah Lembaga Konstitusional yang Tidak Bisa Dibubarkan

Dalam UUD NRI 1945, kedudukan DPR sangat kuat. Pasal 7C UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden tidak dapat membubarkan DPR. Ketentuan ini merupakan bagian dari desain sistem ketatanegaraan pascareformasi untuk mencegah kembalinya kekuasaan eksekutif yang absolut.

Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa DPR merupakan bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Artinya, membubarkan DPR sama saja dengan merusak struktur MPR itu sendiri—sebuah langkah yang mustahil dilakukan tanpa mengubah konstitusi secara fundamental.

Dari perspektif fungsi, DPR memegang peranan penting: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Tidak ada lembaga lain yang memiliki kombinasi fungsi sekuat dan sestrategis DPR dalam sistem demokrasi Indonesia.

Tidak Ada Mekanisme Pembubaran DPR dalam Sistem Hukum

Sistem hukum Indonesia tidak mengenal mekanisme pembubaran parlemen oleh Presiden atau lembaga negara mana pun. Satu-satunya cara DPR mengakhiri masa tugasnya adalah:

•Selesainya masa jabatan lima tahunan, atau

•Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk individu anggota.

Karena itu, seruan pembubaran DPR tidak memiliki dasar hukum apa pun. Ketidakpuasan publik terhadap kinerja DPR adalah isu nyata, tetapi tidak dapat dijawab dengan merusak tatanan konstitusional yang telah diatur secara tegas.

 

Pembubaran Bukan Solusi, Perbaikan Kelembagaan adalah Jawabannya

Kekecewaan publik terhadap DPR memang wajar. Kasus korupsi, konflik kepentingan, dan lemahnya kualitas legislasi masih sering muncul ke permukaan. Namun, membubarkan DPR justru akan menimbulkan kekosongan konstitusional dan ancaman terhadap stabilitas demokrasi.

Sumber: