Dalam 1 Hari, Satresnarkoba Polres Metro Amankan 6 Pemakai Narkoba

Dalam 1 Hari, Satresnarkoba Polres Metro Amankan 6 Pemakai Narkoba

--

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER.COM--Satres Narkoba Polres Kota Metro berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengamankan enam pelaku dalam satu hari, yakni pada Sabtu, 25 Oktober 2025 malam.

Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan mengungkapkan, kasus yang pertama diungkap saat itu, adalah razia di sebuah cafe di wilayah Metro Pusat pada pukul 7 malam. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku.

Tiga pelaku itu masing-masing berinisial AAA(22), RUU(27), dan HKN(35). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi butiran sabu seberat 0,19 gram, seperangkat alat hisap sabu, 11 plastik klip bening bekas wadah sabu, dua timbangan digital, dan satu pack plastik klip kosong.

BACA JUGA:Gerebek Pesta Sabu di Rumah Tanjung Senang, Satresnarkoba Polres Lampura Amankan 3 Orang

BACA JUGA:Ketua DPD GRANAT Lampung Desak BNNP Usut Tuntas Bandar Narkoba Yang Menyeret Oknum Pengurus HIPMI

"Para pelaku langsung diamankan ke Mapolres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut,"ujar AKBP Hangga, Rabu, 29/10/2025.

Selanjutnya pada pukul 21.30 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di Jalan Letkol K.H.A. Yamin, Kelurahan Imopuro, Metro Pusat, dan kembali menangkap 2 pemuda yang masing-masing berinisial L(21) dan SBAF(17).

Pelaku L dan SBAF diamankan setelah tertangkap tangan membawa dua plastik klip kecil berisi tembakau gorila, dengan berat kotor 1,47 gram. 

"Barang haram tersebut dibungkus menggunakan lakban putih-merah dan disimpan oleh dua pelaku, saat sedang berada di lokasi kejadian," bebernya.

Tak sampai di situ, sekitar pukul 22.00 WIB, aparat kepolisian kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di wilayah Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, dan mengamankan seorang pria berinisial FR(30).

"Dari pelaku FR, polisi juga menemukan barang bukti berupa tujuh plastik klip bening berisi kristal sabu seberat 2,75 gram dan seperangkat alat hisap sabu," ulasnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi, apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat," tukasnya.

Saat ini, seluruh pelaku berikut barang bukti kejahatannya telah diamankan di Mapolres Kota Metro, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman, paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Sumber: