KIA Putuskan Dokumen Pembalakan Kayu Terbuka untuk Publik

KIA Putuskan Dokumen Pembalakan Kayu Terbuka untuk Publik

--

Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, para pihak memiliki waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada gugatan yang diajukan, maka putusan Komisi Informasi Aceh akan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jika setelah itu pihak termohon tetap tidak menjalankan putusan, pemohon dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan di wilayah hukum termohon.

Sumber: