Tiga ASN Bandar Lampung Dijatuhi Sanksi Indisipliner

Tiga ASN Bandar Lampung Dijatuhi Sanksi Indisipliner

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, --Foto Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNGNEWSPAPER- Hingga Juli 2024, Inspektorat Kota Bandar Lampung telah menangani tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindakan indisipliner, dengan pelanggaran berupa ketidakpatuhan terhadap jam kerja. 

Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, Senin (2/9/2024). “Per Juli tahun ini ada 3 ASN yang kita tangani soal indisipliner. Para ASN yang tidak bekerja minimal lima hari tanpa alasan yang jelas langsung masuk dalam radar pengawasan kami, " ujarnya. 

Menurutnya, proses penanganan dimulai dari level Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing sebelum dilimpahkan ke Inspektorat untuk penanganan lebih lanjut. 

Robi memaparkan, setiap OPD memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap disiplin ASN di bawah kewenangannya. 

Kepala subbagian (Kasubag) di setiap OPD bertugas untuk memantau kinerja pegawai dan melaporkan jika terjadi pelanggaran. Jika OPD sudah tidak sanggup lagi menangani pelanggaran tersebut, barulah kasus diserahkan ke Inspektorat.

BACA JUGA:PKPU Cuti Kepala Daerah Pilkada 2024 Diperkirakan Terbit Sebelum 25 September

“Kami di Inspektorat hanya akan menangani kasus yang telah melewati proses pengendalian internal di OPD. Jika OPD tidak mampu lagi melakukan pelaporan atau penanganan, maka kami yang akan memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku. Semua laporan dan bukti-bukti harus lengkap sebelum diserahkan kepada kami,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti kasus-kasus indisipliner, Inspektorat memberikan rekomendasi sanksi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Rekomendasi ini bervariasi, mulai dari sanksi ringan berupa teguran lisan hingga pemberhentian bagi pelanggaran berat.

“Setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang jelas, tergantung tingkat keparahannya. Untuk kasus ringan seperti pelanggaran jam kerja ringan, biasanya akan diberikan teguran lisan. Namun, jika pelanggaran sudah berat dan terus berulang, kami tidak segan-segan merekomendasikan pemberhentian. Ini penting untuk menjaga integritas dan kinerja ASN di Kota Bandar Lampung,” lanjutnya.

Robi juga mengungkapkan, pada tahun 2023, Inspektorat telah menangani 19 kasus indisipliner yang melibatkan ASN dan tenaga kontrak.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa semua pegawai bekerja sesuai dengan tanggung jawab mereka,” ungkapnya.

 

Dengan sistem pengawasan yang semakin ketat dan penegakan sanksi yang tegas, diharapkan pelanggaran serupa tidak akan berulang di masa depan. 

Robi menambahkan, langkah-langkah tegas yang diambil oleh Inspektorat dan BKD bertujuan untuk memberikan efek jera serta mendorong peningkatan kedisiplinan di kalangan ASN. 

Sumber: