Kejati Lampung Geledah Dan Sita Aset Para Tersangka Kasus Tipikor PDAM Way Rilau

Kejati Lampung Geledah Dan Sita Aset Para Tersangka Kasus Tipikor PDAM Way Rilau

Kejati Lampung Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi--

LAMPUNG,LAMPUNGNEWSPAPER Hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, Tim Penyidik Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan Penggeledahan dan penyitaan aset para tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Penyidik Pidsus Kejati Lampung melakukan penggeledahan dirumah para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-03/L.8/Fd/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024, yaitu :

- Rumah tersangka DS yang berada di Perumahan Tanjung Damai Lestari Blok P2 Nomor 5 Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung, 

- Rumah tersangka SP yang berada di Perum Bumi Puspa Kencana Blok BB Nomor 14-15 LK I RT 011 RW 000 Gedong Meneng Rajabasa Bandar Lampung,

- Rumah tersangka S yang beralamat di Jalan Onta Nomor 115 LK II Sukamenanti Kedaton Bandar Lampung,

- Kantor tersangka AH yang beralamat di Jalan Ikan Bawal Nomor 58 LK.I RT 005 RW 000, Telukbetung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung (KANTOR CABANG PT KARTIKA EKAYASA) dan Rumah tersangka AH yang beralamat di Jalan Cempaka TD2 Nomor 3-4, Lk.III Dusun Way Halim, RT 007 RW 000, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung, 

- Rumah tersangka SR yang beralamat di Jalan Pubian 6 LK I, RT 008 RW 000, Susunan Baru, TanjungKarang Barat, Bandar Lampung. 

 

Hasil Penggeledahan tersebut Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil melakukan Penyitaan Aset berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print - 01/L.8/Fd/04/2024 tanggal 23 April 2024, berupa :

- Penyitaan dari Tersangka DS meliputi Rumah yang beralamat di Perumahan Tanjung Damai Lestari Blok P2 Nomor 5, Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

- Penyitaan dari tersangka SP terdiri dari : 

a. Rumah yang beralamat di Perum Bumi Puspa Kencana Blok BB No 14-15 LK I, RT 011 RW 000, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung. 

b. 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2015 dengan Nomor Polisi BE 3585 BY atas nama Fitriani, ST beserta Dokumen Asli BPKB Nomor L-05826449 dan STNK Nomor 17461142. 

c. 1 (satu) bundel Asli BPKB Nomor S-06563088 berupa kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Type H1B02N42LOA/T dengan Nomor Polisi BE 2719 AGV Warna Biru atas nama Fitriyani ST. 

Sumber: