Lima Pejabat Non Job Sepakat Lapor PTUN, KASN, Mendagri Hingga KPK

Lima Pejabat Non Job Sepakat Lapor PTUN, KASN, Mendagri Hingga KPK

LAMPUNG NEWSPAPER, LAMBAR - Berlanjut, lima pejabat eselon ll nonjob jelaskan kronologis pencopotan dari jabatan saat penuhi panggilan legislatif Lambar untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Sidang Maghgasana DPRD setempat, Senin (31/1).

\"\"Lima Pejabat Eselon II yang Dimutasi Dalam kesempatan itu, salah satu pejabat nonjob itu mantan Kadis PMP, Noviardi Kuswan mengatakan, jika pihaknya bingung dengan status mereka saat ini. \"Posisi kami tidak jelas, SK pemberhentian tidak ada sementara posisi kami sudah ada yang mengisi. Jadi bingung, kalau jadi staf tugas kami dimana,\" ungkap Noviardi. Dijelaskannya jika pihaknya dalam waktu yang hampir bersamaan dipanggil Bupati Parosil terkait mutasi yang mereka alami. \"Pertama beliau (Parosil) menyampaikan terimakasih kemudian permintaan maaf demi kepentingan politik karena jabatannya sebagai Bupati tinggal satu tahun lagi. Saya jawab mutasi itu kewenangan Bapak, kami siap melakukan semua kebijakan Bupati sepanjang itu sesuai aturan. Kami minta aturan di pertimbangkan,\" paparnya. Kemudian beberapa hari setelahnya lanjut Noviardi, kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lambar Drs.Hikami mendatanginya dan empat pejabat lainnya yang mengaku diperintah oleh Bupati dengan menyodorkan surat pengunduran diri. \"Padahal hasil evaluasi kinerja kami baik, hasil kompetensi pun baik. Jadi tidak ada satupun alasan kami untuk mengundurkan diri dan sampai sekarang kami belum mau menandatangi surat itu,\" jelas Noviardi. Sementara mantan Kadis Perhubungan Raswan mengatakan, saat ada kegiatan Rolling tanggal 14 Januari lalu dirinya tidak mendapatkan undangan. \"Saya pikir saya tidak kena mutasi, karena kepala dinas perhubungan belum ada yang mengisi dan jabatan saya masih sebagai kadis. Kemudian sekretaris BKPSDM datang kerumah saya, saya tanya posisi saya gimana? Namun sekretaris bilang dirinya diperintah pimpinan untuk menyodorkan surat pengunduran diri,\" ucap Raswan. \"Dan tiba-tiba saya baca diberita Bupati mengangkat sekretaris Dishub Junaidi sebagai Plt Kadis, itu menyalahi aturan. Kalau saya dinonjobkan dasarnya apa dan suratnya mana. Kalau caranya seperti ini, pimpinan kita ini melakukan kekeliruan,\" terang Raswan. Raswan menyayangkan kekeliruan itu dilakukan bahkan BKPSDM yang seharusnya mengetahui aturan sehingga pimpinan tidak salah melangkah. \"Ini tak lain tak bukan salah satu kesalahan dari kepala BKPSDM, memberikan masukan yang keliru ke pimpinan. Seharusnya sebagai kepala BKPSDM, dia harus mengetahui aturan sehingga pimpinan tidak salah langkah. SK pengangkatan saya sebagai Kepala Dinas tahun 2021 dari Bupati belum ditarik tetapi saya sudah digantikan, jadi saya merasa dirugikan,\" tukas Raswan. Demikian juga dari keterangan pejabat nonjob lainnya. Mantan Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Saripan Halim, mengaku dirinya sudah memberikan masukan ke Bupati terkait aturan ASN, namun hal itu tidak ditanggapi. Bahkan Eddi Yusuf, mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan mengaku diminta Bupati mundur dengan alasan politik. \"Bupati minta saya mundur dengan alasan demi kepentingan politik dan Pilkada 2024,\" ujar Eddi Yusuf. Pada akhirnya, kelima mantan pejabat eselon ll itupun sepakat melaporkan pencopotan jabatan tersebut ke Gubernur, PTUN dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hingga Mendagri dan KPK. Dilain pihak, menanggapi laporan dan curhatan hati dari lima pejabat eselon ll yang nonjob itu, DPRD Lambar akan melayangkan surat panggilan kepada Bupati untuk dimintai keterangan. \"Kita sudah dengar keterangan dari kelima orang ASN yang melapor, dan sebagai bentuk tanggapan kami akan melayangkan surat panggilan kepada saudara Bupati untuk memberikan keterangan terkait ini,\" ucap Ketua Fraksi Golkar Ismun Zani. \"Nanti kita lihat, apakah memang ada aturan yang dilanggar oleh Bupati setelah mendengar keterangan beliau atau yang mewakili,\" pungkasnya. (Ade)

Sumber: