Harmoni Jadi Disonansi, Lambar Kondusif Atau Sakit

Harmoni Jadi Disonansi, Lambar Kondusif Atau Sakit

Oleh Ade Irawan, S.Hut., Jurnalis SKH Lampung Newspaper -  Pembahasan isu platform Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus yang menjadi pro dan kontra, dijadikan pendapat dan pilihan bagi masyarakat. Mulai dari di PLH-kannya Sekretaris Daerah Akmal Abdul Nasir hingga Menonjobkan lima Pejabat Eselon II. Beberapa menyayangkan platform mutasi itu dengan berpandangan pada mekanisme dan aturan yang dipakai dalam pelaksanaannya. Apakah murni kebijakan untuk peremajaan pejabat pemerintah setempat, atau langkah itu dilakukan demi kepentingan politik di akhir masa jabatannya. Spekulasi-spekulasi muncul dikalangan pelaku jurnalistik, LSM hingga masyarakat pengamat. Beberapa menilai, kebijakan mutasi itu kurang tepat dan terkesan terburu-buru dan dipaksakan. Ada pula yang berpendapat jika kebijakan itu dapat mempengaruhi elektabilitas Parosil kedepannya. Bahkan, mantan Sekda Akmal Abdul Nasir enggan mengundurkan diri melepas jabatannya, kemudian lima Pejabat Eselon II juga demikian, mereka berjuang hingga mengadu dengan DPRD setempat untuk minta kejelasan. Mereka beranggapan jika tidak ada asas untuk mundur dari jabatan. Secara gamblang, kebijakan mutasi itu mendapat kontradiksi dari berbagai pihak kendati akhirnya tetap dilakukan. Malahan ulasan Wakilnya Mad Hasnurin bertentangan dengan Parosil dengan menyinggung mekanisme dan aturan mutasi. Hingga muncul teka-teki. Apa yang terjadi dengan Pemerintahan Parosil akhir-akhir ini? Mengapa suara harmoni yang selama ini terdengar sedap menjadi disonansi? Mengapa Lambar yang selama ini KONDUSIF jadi SAKIT? Sisi lainnya beberapa mendukung. Mereka menganggap mutasi hal biasa dalam pemerintahan. Bahkan diperlukan untuk evolusi reaktualisasi. Terlepas dari pro kontra itu, Parosil selaku kepala daerah Lampung Barat memegang hak prerogratif untuk memutasi PNS yang bahkan itu dilindungi aturan. Mutasi Sekda maupun lima Pejabat Eselon II ini tidak dilakukan dengan cara serampangan, platform itu berdasarkan atas jabatan keenam Pejabat telah masuk pada Masa Persiapan Pensiun (MPP) yang akan berakhir dan purna tugas tahun ini dan tahun depan 2023. Pertimbangannya sederhana, demi meningkatkan efisiensi dan efektifitas dari kinerja PNS.

Sumber: