Dinas PUPR Pesawaran Segera Tindaklanjuti Temuan BPK
Reporter:
Fahrurozi|
Editor:
Khairul|
Selasa 13-08-2024,09:15 WIB
--
PESAWARAN. LAMPUNGNEWSPAPER-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran Zainal Fikri akan segera menindaklajuti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung terhadap pembayaran honorarium, belanja BBM dan perjalanan dinas TA 2023
“ Saya akan mennghimbau kepada jajaran, karena kan temuan BPK terkait honor ini diberikan kepada perseorangan. Dan mereka berkewajiban untuk mengembalikan temuan itu,”ungkap Zainal Fikri
Dikatakan, selain honorarium, pihaknya secara keseluruhan segera akan menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK tersebut. Dimana, selain temuan pembayaran honorarium tersebut, belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) juga menjadi Item yang menjadi temuan BPK. Namun, Fikri menyangkal adanya nota palsu. Saat pembelian BBM di SPBU, terkadang ditemui bill tidak dapat dicetak lantaran mesin printer mengalami kerusakan
“Print di SPBU kadang rusak, itu yang kita temui di lapangan,”ucapnya
Tentunya, terkait temuan BPK tersebut menjadi evaluasi bersama jajarannya dalam manajerial di sekretariat Dinas PUPR. Selain itu, perjalanan dinas juga menjadi temuan BPK yang harus ditindaklanjuti oleh pihaknya
“ Dalam penentapan honor, kita punya rujukan. Tentu saat rujukan tersebut, tidak selaras dengan aturan di atasnya, tentu kita juga salah. Dan tidak hanya dinas kita, tetapi juga dinas lainnya. Sehingga ini menjadi pembelajaran bagi kita,”paparnya
Diketahui, Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan pemerintah Kabupaten Pesawaran tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran menjadi salah satu OPD yang menjadi temuan oleh BPK perwakilan Provinsi Lampung karena adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah dan perundang-undangan seperti Honorarium, belanja BBM hingga soal realisasi belanja perjalanan dinas.
Berdasarkan hasil uji petik pada Dinas PUPR terkait pemeriksaan atas Belanja Honorarium terhadap rincian dan bukti pertanggungjawaban berupa tanda terima pembayaran kepada masing-masing penerima honorarium. Atas pemeriksaan tersebut, diketahui rincian pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang tidak sesuai dengan Perpres SHSR di Dinas PUPR sebesar Rp.43.318.000.00.
Namun, dalam hasil laporan BPK, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas PUPR sendiri baru menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas daerah senilai Rp3.744.000,00 pada tanggal 23 April 2024.
Kemudian selain pembayaran honorium BPK Lampung juga menemukan adanya Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak di Dinas PUPR yang tidak sesuai kondisi senyatanya. Hasil perbandingan nota BBM yang dipertanggungjawabkan oleh OPD dengan nota BBM yang diperoleh pemeriksa saat melakukan konfirmasi kepada SPBU menunjukkan bahwa terdapat perbedaan fisik antara kedua nota tersebut. Menurut keterangan Pengawas SPBU, nota BBM yang dipertanggungjawabkan oleh OPD bukan nota sah yang diterbitkan oleh SPBU. Pengawas SPBU menjelaskan bahwa selama tahun 2023, SPBU tidak pernah melakukan perubahan atas fisik nota BBM.
Belanja BBM Tidak Sesual Kondisi Senyatanya Dinas PUPR 38.230.000,00 bukti susulan 16.390.015,00 selisih 21.839.985,00. (Ozi)
Sumber: