DPO Pelaku Curas Diamankan Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara

DPO Pelaku Curas Diamankan Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara

Pelaku pencuri dengan kekerasan (Curas) --Foto Franki saputra

LAMPURA, LAMPUNGNEWSPAPER-Pelaku pencuri dengan kekerasan (Curas) yang menjadi DPO pihak Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara akhirnya berhasil di tangkap oleh petugas polisi setempat. 

Palaku berinisial Y (25) warga Desa Gunung Keramat Kecamatan Abung Semuli Lampung sudah diamankan di kantor Polsek Abung Semuli. 

Kapolsek Abung Semuli Iptu Sahrul Emarsad mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan peristiwa tersebut. 

"Iya benar, Pelaku yang sudah menjadi DPO berhasil kami tangkap saat berada di Jalan Raya Humas Jaya," kata Iptu Sahrul. Sabtu (10/8/24). 

Lanjut Kapolsek, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu Tanggal 13 April 2024 Sekira Pukul 16.00 Wib di Jl Areal PT. GPP Humas Jaya Divisi IV

Desa Gunung Sari Kec. Abung Semuli Kab. Lampung Utara dimana pelaku berjumlah 2 orang menggunakan sepeda motor cegat korban yang pada saat itu dalam perjalanan hendak pergi memancing, 

BACA JUGA:Pj. Bupati Lampung Utara Buka Lomba Gerak Jalan Tingkat SD/MI Tahun 2024

Setelah di berhentikan oleh pelaku, korban diminta Uang dan rokok kemudian korban menjawab tidak ada, mendengar perkataan tersebut salah seorang pelaku memukul dan mengenai bahu kiri korban sambil mengancam dengan sebilah badik ke arah korban dan berkata "Saya bunuh kamu" lalu salah seorang pelaku mengambil Tas Warna hitam dan Hp Iphone milik korban dan pelaku menanyakan sandi Hp Iphone ke korban.

"Korban sempat menolak kemudian salah satu pelaku menodongkan alat menyerupai Senpi ke arah korban karena korban tidak mau memberikan sandi Hp nya. Akhir nya korban berpura-pura mau dan mengirimkan serlock ke pihak keluarga," tuturnya. 

Setelah berhasil menguasai barang milik korban para pelaku meninggalkan korban.

Adapun Barang yang berhasil diambil korban tas warna hitam yang berisikan dompet warna hitam Uang sejumlah Rp. 900.000, musik Box, STNK motor, SIM C, KTP dan sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 15.000.000. kemudian melaporkan ke Polsek Abung semuli.

"Setelah melakukan penyelidikan  keberadaan pelaku, selanjutnya anggota di pimpin oleh Kapolsek dan berhasil menangkap dan  mengamankan pelaku tanpa perlawanan," jelas Kapolsek. (Prn/Apr)

Sumber: