Melawan Saat Akan Ditangkap, Pelaku Curanmor 23 TKP di Metro “Didor” Polisi
Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku curanmor --M.Ricardho
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Tekab 308 Presisi Polres Kota Metro berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku curanmor yang pernah beraksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di kota setempat.
Pelaku berusaha melarikan diri dengan menodongkan senjata tajam ke arah petugas. Oleh sebab itu, polisi terpaksa melepaskan tembakan timah panas di ke dua kaki pelaku, sebagai bentuk tindakan tegas terukur.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro, Iptu Rosali mengungkapkan, aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku berinisial RA(41) itu di kediamannya.
“Pelaku berinisial RA ini merupakan warga Tanjungratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan, Kabupaten Lampung Tengah yang sering melancarkan aksi kejahatannya dengan menyasar rumah kosong dan minimarket di wilayah Kota Metro,” kata Iptu Rosali, Minggu, 4/8/2024.
“Dia diamankan saat sedang berada di rumahnya pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar jam 06:30 WIB,” lanjutnya.
BACA JUGA:Pemkot Metro Minta Perusahaan Penuhi Tanggung Jawab Sosial Sesuai Perda
Kasat Reskrim Iptu Rosali menjelaskan, RA ditangkap atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro pada Kamis, 29 Februari 2024.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap RA, imbuh Iptu Rosali, petugas melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku.
Alhasil, pelaku RA mengakui bahwa dia telah melakukan aksinya sebanyak puluhan kali, di 23 TKP berbeda di wilayah hukum Kota Metro sejak 2021.
“Saat ini pelaku RA sudah diamankan di Mapolres Kota Metro,” tukasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RA bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara, paling lama 7 tahun. (MRC)
Sumber: