Pemkot Metro Minta Perusahaan Penuhi Tanggung Jawab Sosial Sesuai Perda
Kabag Perekonomian Pemkot Metro, Yulia Chandrasari--M.Ricardho
METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Bagian Perekonomian, meminta sejumlah perusahaan melaporkan rencana penyaluran dan realisasi Corporate Social Responsibility (CSR), sebagai implementasi tanggung jawab sosial, sesuai Perda Nomor 06 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Kabag Perekonomian Pemkot Metro, Yulia Chandrasari menjelaskan, regulasi tersebut menjadi payung hukum yang mengatur perusahaan yang menjalankan usahanya di Kota Metro, untuk dapat berkontribusi bagi kehidupan sosial masyarakat.
“Program CSR, kalau di Perda kita itu adalah tanggung jawab sosial perusahaan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2016. Perda itu terkait dengan kelembagaan, kemudian pelaksanaan, kemudian untuk ruang lingkup, kemudian juga sanksi,” kata Yulia, Minggu, 4/8/2024.
Perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Forum CSR diharapkan bersedia memenuhi tanggung jawab sosial yang menyasar UMKM, bina lingkungan, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Ruang lingkup CSR itu, tanggung jawab sosial perusahaan terkait dengan kemitraan bagi UMKM, kemudian juga untuk bina lingkungan baik fisik maupun non fisik, kemudian untuk kegiatan sosial yang berhubungan langsung dengan masyarakat,” paparnya.
Yulia menjelaskan, terdapat 169 perusahaan yang berada di tengah masyarakat dan tergabung di Forum CSR. Namun, dari jumlah itu, sebagain dari perusahaan belum melaporkan CSR periode 2023 lalu.
BACA JUGA:Wali Kota Metro : Tingkatan Fungsi Tempat Ibadah Sebagai Sarana Edukasi Anak
“Untuk anggota CSR kita ada 169, dari jumlah itu sebagian sudah melapor dan ada juga sebagian yang belum lapor,” pungkasnya. (MRC)
Sumber: