KSKP Bakauheni Bersama Barantin Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kulit Ular Piton

KSKP Bakauheni Bersama Barantin Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kulit Ular Piton

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kulit Ular Piton --

LAMPUNGSELATAN,LAMPUNGNEWSPAPER  Kerja sama antara Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kulit ular piton. 

Kulit ular ini diangkut dari Pekanbaru menuju Tangerang menggunakan truk tronton tanpa dokumen yang sah.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Pimpin Sertijab 23 Personel Polda Lampung

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini terungkap saat pemeriksaan rutin oleh tim gabungan. 

 

"Dalam operasi ini, kami menemukan karung goni berisi kulit ular yang tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya. Ini adalah hasil sinergi yang baik antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni," jelasnya, pada Rabu (31/1/2024).

 

Kasatpel Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Akhir Santoso, menambahkan bahwa operasi berlangsung pada Minggu, 28 Juli. 

 

"Sekitar pukul 12 siang, petugas menemukan enam ratus lembar kulit ular piton dalam truk tronton bernomor polisi B. Sopir truk tersebut tidak melaporkan muatan ini kepada petugas karantina," katanya.

 

Sopir truk berinisial S saat ini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap lalu lintas produk hewan harus dilengkapi dokumen resmi.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan ini. 

Sumber: