Inspektorat Soroti Pungli Program Bedah Rumah Kelurahan Sribasuki

Inspektorat Soroti Pungli Program Bedah Rumah Kelurahan Sribasuki

LAMPUNGNEWSPAPER.COM, LAMPUNG UTARA - Inspektorat Lampung Utara (Lampura) menyoroti adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program bedah rumah yang dilakukan oknum aparatur Kelurahan Sribasuki, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampura. Irban III, Imam Sampurna mewakili Inspektur Lampura, Erwinsyah mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti adanya dugaan tidak pidana pungli yang dilakukan oknum Keluarahan Sribasuki kepada masyarakat yang mendapatkan program bedah rumah. Dia mengatakan, Program Bedah Rumah yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah. Bantuan bedah rumah berupa stimulan dana Program BSPS adalah wujud nyata kehadiran pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah, untuk meningkatkan rumahnya secara swadaya menjadi lebih layak huni. \"Tahun 2021 memang ada program BSPS di sana (Sribasuki), tapi selama ini belum ada laporan permasalahan itu, sekarang sudah mencuat, dan akan kita tindaklanjuti secepatnya,\" terang Imam saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (19/1/2022). Ia sangat mengapresiasi pihak media yang telah mengungkapkan permasalahan pungli tersebut, walaupun belum dapat dibuktikan secara hukum. Menurutnya, pungli memang sudah sering terjadi dilapangan, sehingga diharapkan seluruh elemen masyarakat ikut andil untuk memantau di lapangan. \"Semua laporan mengenai praktek haram dan lain sebagainya akan langsung ditelusuri dan diproses. Kami sudah berkomitmen untuk memberantas habis oknum-oknum yang melakukan tindakan korupsi maupun pungli, karena jelas itu perbuatan melawan hukum,\" ujarnya. Apabila oknum tersebut seorang ASN, sambung Imam, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Tak terkecuali, termasuk ketua RT-nya. \"Sanksinya jelas, jika ASN korupsi atau melakukan pungli, maka akan berhadapan dengan aparat penegak hukum (APH) dan statusnya sebagai ASN bisa-bisa dicopot, dan harus siap bertanggung jawab dihadapan penegak hukum,\" ungkapnya kepada Lampung Newspaper. Sebelumnya, salah satu masyarakat yang menerima program stimulan bedah rumah di Sribasuki yang namanya dirahasiakan mengungkapkan, dimintai uang sejumlah 500.000 oleh pamong setempat. \"Saya kasih Rp400 ribu enggk mau. Dia maunya Rp500 ribu. Setau saya itu tidak dipungut biaya. Saya juga  enggk tahu uangnya buat apa,\" katanya kepada Lampung Newspaper. Sedangkan, salah satu pamong setempat yang identitasnya pun dirahasiakan membenarkan adanya pungutan itu. Namun, dia mengaku hanya diperintahkan oleh sekretaris kelurahan. \"Saya cuma disuruh sama Edison. Setiap pengambilan uang (pungutan, red) saya dikasih (dibagi, red) oleh Edison,\" ungkapnya kepada Lampung Newspaper. Terkait hal itu, Edison Sektaris Kelurahan Sribasuki menghindari upaya konfirmasi media. Dirinya tak menggubris panggilan telepon mapun panggilan suaran dan pesan yang telah dilayangkan melalui Whatsapp. Kemudian, Lurah Sribasuki, Faisal membenarkan, bawah adanya pongram bedah rumah di wilayah kekuasaanya itu. \"Waktu penyerahan saya memang tidak hadir dalam pongram itu. Saya tidak tahu kalau ada pungutan uang dalam program itu,\" ucapnya kepada Lampung Newspaper. Sementara, Kabid Perkrim Wahyu melalui sambungan telepon mengatakan, akan melaporkan masalah pungli kepada pihak berwajib, bila memang ada masyarakat yang melapor kepada pihaknya. \"Kepada masyarakat yang dimintai imblan seperti itu cepat-cepat laporkan kepada kami. Karena, itu tidak diperbolehkan ada imblan, termasuk pendamping itu sendiri,\" katanya. (hsn)

Sumber: