Buron Selama 3 Tahun, Remaja Asal Lampung Tengah Diamankan Polisi

Buron Selama 3 Tahun, Remaja Asal Lampung Tengah Diamankan Polisi

\"\"LAMPUNGNEWSPAPER.COM, LAMTENG - Buron selama tiga tahun lebih, Buhari Als Awe (22 th) pelaku Curas dengan modus pepet korbannya dijalan berhasil ditangkap Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih bersama anggotanya, saat melintas di jalan Komering Putih Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, Senin (17/2022) pukul 17.00 Wib.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.Ik melalui PLH Kapolsek Gunung Sugih AKP Yuswantoro mengatakan, pelaku Awe merupakan warga Kampung Binjai Ngagung Rt 01 Rw 01 Kecamatan Bekri Lampung Tengah, pelaku di tetapkan sebagai DPO dari 2018.

\"Pelaku Buhari Als Awe kita tangkap berdasarkan laporan Korban M.Rifki A, warga Dusun Ogan Desa Trimulyo Kecamatan Tigeneneng Kabupaten Pesawaran,\" terangnya. Selasa 18 Januari 2022.

Lanjut kata Kapolres, Awe melakukan aksi curat terhadap korban M.Rifki A, Ketika Melintas mengendarai Sepeda Motor di Jalan Kampung Binjai Ngagung Kecamatan, Bekri Lampung Tengah, Minggu (03/2018) pukul 19.45 WIB.

Modus pelaku dengan cara memepet korbanya, yang dilakukan dengan dua orang pelaku yang mengendarai sepeda Motor Honda Beat Warna biru putih tanpa plat Nopol. Setelah dekat lalu dihadangnya Sepeda Motor Honda Beat Warna biru putih Milik korban, dan pelaku Awe (DPO) turun mencabut kunci kontak motor korban dan menyuruh korban dan saksi turun, sembari mengancam dengan menggunakan Sajam jenis Badik.

Kemudian, pelaku Awe mengambil Sepeda motor Motor Honda Beat Warna biru putih milik korban, lalu kabur ke arah Kampung Binjai Ngagung, saat dalam perjalanan sepeda motor yang dikendarai Pelaku Buhari Als AWe masuk lubang dan terjatuh kemudian ditinggalkan dan keduanya membawa sepeda Motor Korban. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah).

Lanjutnya, setelah menerima dan melakukan penyelidikan kurang lebih 3,7 bulan kedua pelaku kabur dari Kampungnya. Pada Senin Sore Kanit Reskrim Ipda Agus SH Mendapatkan Informasi bahwa Pelaku Buhari Als Awe melintas di jalan Komering Putih, kesempatan tersebut tidak disia- siakan bersama Anggotannya menangkap pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Gunung Sugih.

\"Pelaku Buhari Als Awe kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman Dua Belas tahun penjara, dan Pelaku A kita Buru Terus,\" Tutupnya. (asw)

Sumber: