Truk Batubara Masih Menjadi Polemik: Pemerintah di Nilai Tak memiliki Taring

Truk Batubara Masih Menjadi Polemik: Pemerintah di Nilai Tak memiliki Taring

Banyak nya kendaraan yang di duga bermuatan batubara melintas pada malam hari dengan berkompoi. --Foto Franki saputra

LAMPURA, LAMPUNGNEWSPAPER-Polemik yang disebabkan mobil angkutan batubara seakan tidak pernah ada habisnya.

Beragam masalah yang dikeluhkan masyarakat disebagian wilayah di Provinsi Lampung khusus nya daerah Lampung Utara seperti jalan buntu yang tidak ada jalan keluarnya.

Mulai dari kemacetan di jalan lintas, kerusakan jalan, parkir yang mengganggu, serta permasalahan lainnya terus menjadi buah bibir masyarakat sampai saat ini dan belum ada solusi yang kongkrit untuk menyelesaikannya.

seperti hal nya yang di keluhkan pengendara mobil ini. saat di wawancarai wartawan di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum ( SPBU) di Kotabumi. selasa (23/07/24)Sekira pukul 00:15 WiB  

iya mengeluhkan banyak nya kendaraan yang di duga bermuatan batubara melintas pada malam hari dengan berkompoi. 

"banyak banget bang mobil membawa batubara kompoi, saya tadi beriringan mulai dari bukit kemuning. mobil nya besar-besar mungkin lebih itu kalau dari 28 ton muatan nya, ujar Jaya (32) selasa malam 

BACA JUGA:Putra Lampung Andi Arief Dilantik Sebagai Komisaris independen Perusahan Listrik Negara

iya juga menuturkan lemah nya pemda ataupun pemprov dalam mengambil langkah tegas kepada mobil-mobil yang bermuatan batubara melebihi dari tonase. 

" Sambung jaya, sudah bukan sekali atau 2 kali lagi yang insiden kecelakaan karna jalan yang rusak di sebabkan oleh mobil bermuatan batubara ini bang. pemerintah seperti tak memiliki taring dalam mengambil langkah tegas terhadap angkutan batubara yang melebihi kapasitas ini. ujarnya 

Perlu di ketahui, dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor.

045.2/0208/v.13/2022, di jelaskan peraturan atau ketetapan tentang pengangkutan batubara yang melintas di wilayah Provinsi Lampung. 

Berat muatan truk pengangkut Batubara di batasi yakni hanya 8 TON, dengan jenis kendaraan yaitu light truk atau truk sedang dan juga tidak di izinkan untuk konvoi. 

Selain itu truk juga harus dalam keadaan di tutup baik menggunakan terpal atau plastik tebal. (Prn/Ags)

Sumber: