Pelres Lamteng Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Bos

Pelres Lamteng Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Bos

\"\"Lampungnewspaper.com - Polres Lampung Tengah menggelar Konfresi Pers Pelaku Korupsi Pengelolaan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2019. Dalam kasus ini, Polres Lamteng telah menetapkan dua tersangka yakni, Erna S, S.E, (43) Wiraswasta (Direktur CV. RAMERO), Jalan Raden Intan No. 224 Rt 002 RW 002 Pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu dan Riyanto, S.Pd., M.M. (59), PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah, Dusun Candi Waringin Rt 010 Rw 005 Kampung Bandar Sakti Kecamatan Terusan Nunyai Lamteng. Kabag Ops Kompol Dennis Arya Putra, S.H.,S.I.K, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.I.K, didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H, mengatakan, bahwa Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam hal ini Unit Tipikor berhasil mengungkap tidak pidana Korupsi dari hasil penyelidikan yang memakan waktu cukup lama dari tahun 2021 dan baru ditingkatkan menjadi penyidikan. \"Dari hasil penyidikan, kita dapatkan dua tersangka dalam perkara kasus korupsi dana bos ini. Pelaku pertama Erna selaku Direktur CV. Ramero dan Riyanto selaku PNS di Dinas Pendidikan Lamteng. Keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka,\" ucapnya, saat gelar ekspos di depan Gedung Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, Kamis (13/01). Lanjut kata dia, hasil dari ungkap kasus korupsi Dana bos ini, dengan berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara mencapai Rp 4,6 M. \"Dimana Kerugiannya dari APBN sebanyak 165 Sekolah di Lampung Tengah berdasarkan dari Audit BPKP kerugian sekitar Rp 4,6 Miliar rupiah,\" terangnya. Modus dari pelaku Erna (Direktur CV. Ramero) berperan melakukan tanda tangan fiktif terhadap penerimaan barang yang seharusnya ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan bendahara, patut diduga Erna menandatangani fiktif tersebut serta berdasarkan hasil penyidikan dari ahli bahwa Spek yang diterima tidak sesuai. Sehingga, berdasarkan audit negara mengalami Kerugian 4,6 M. Sedangkan Riyanto (Kabid dikdas 2019) dia meyalahgunakan wewenangnya. Dimana Kepala Sekolah untuk menerima apa yang menjadi perbutan Erna tersebut, sehingga tindak pidana Konspirasi Korupsi bisa berlangsung dan terlaksana. Karena yang memiliki wewenang saudara Riyanto, untuk memerintahkan Kepala Sekolah yang mendapatkan bantuan dari 165 Sekolah. Dari hasil pengungkapan kasus korupsi ini, tambah Kasat Reskrim Edi Qorinas, Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dalam hal ini Unit Tipikor telah menyita beberapa barang bukti, diantaranya 18 (Delapan Belas) Unit Laptop terdiri 9 (sembilan) unit merek Asus, 9 (sembilan) unit merek Lenovo, 20 (Dua Puluh) unit Tablet terdiri dari 11 (sebelas) unit merek Advan, 7 (tujuh) unit merek Maxtron, 2 (unit) unit merek Mito, 17 (tujuh belas) unit Proyektor tersdiri dari 9 (sembilan) unit merek Infocus, 3 (tiga) unit merek Epson, 4 (empat) unit merek Acer, 1 (Satu) unit merek Nec, 18 (delapan Belas) Paket Komputer 18 (delapan belas) unit layar merek LG, 18 (delapan belas) unit CPU Rakitan merek Simbada, 18 (delapan belas) paket mouse dan Keyboard merek Logitech, 17 (tujuh belas) Router / Wi-Fi terdiri dari 6 (enam) unit merek TP-LINK, 11 (sebelas) unit merek Tenda, 18 (delapan belas) Hardisk Eksternal terdiri dari 16 (enam belas) unit merek Toshiba, dan 2 (dua) unit merek Adata. Dimana pasal yang kita sangkakan untuk masing masing pelaku, Erna Pasal 2 dan Pasal 3 Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan Riyanto selaku Kabibdikdas tahun 2019 kita kenakan Pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah menjadi Undang Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sama hukamannya dengan ancaman 20 tahun penjara dan dendanya Rp 1 miliar. (asw)

Sumber: