Pengedar Sinte di Metro Ditangkap, Polisi Temukan 106 Paket Siap Edar

Pengedar Sinte di Metro Ditangkap, Polisi Temukan 106 Paket Siap Edar

-- Foto M. Ricardo

METRO,LAMPUNGNEWSPAPER- Satres Narkoba Polres Kota Metro menangkap seorang pemuda berusia 21 tahun, warga Kecamatan Metro Pusat, pemilik ratusan paket narkoba jenis tembakau gorilla alias sintesis (sinte).

Kasat Narkoba Polres Kota Metro, Iptu Hendra Abdurahman mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku berinisial RRP(21) di rumahnya pada Rabu, 3 Juli 2024 sekitar jam 8 malam.

Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, petugas menemukan ratusan paket sinte siap edar di dalam kotak bekas handphone, di rumah pelaku.

“Petugas mengamankan pelaku di rumahnya, sekitar jam 8 malam. Saat tim melakukan penggeledahan, kami menemukan 102 paket narkoba siap edar dengan detail ; 94 paket di dalam plastik klip kecil dan 8 paket berbalut aluminium foil,” kata Iptu Hendra, Jumat, 5/7/2024.

“Ratusan paket narkoba jenis tembakau sinte siap edar itu, kami temukan dari dalam 1 kotak handphone merk Vivo Y21,” lanjutnya.

Saat diinterogasi, imbuh Iptu Hendra, pelaku RRP juga mengaku telah meletakkan 4 plastik klip berukuran kecil berisi tembakau sintetis yang terbalut alumunium foil. 

BACA JUGA:Dendi Tegaskan Pejabat Yang Dilantik Dapat Bekerja Profesional

Masing-masing paket siap edar itu diletakkan di beberapa titik di seputar Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

“Jadi, total barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku RRP, yakni sebanyak 106 paket tembakau sinte dengan berat total 69,16 gram kotornya,” tukasnya.

Saat ini, pelaku RRP sudah diamankan di Polres Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RRP bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara, paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. (MRC)

Sumber: