Miliki Sabu, Dua Warga Lampung Timur diamankan Polres Kota Metro

Miliki Sabu, Dua Warga Lampung Timur diamankan Polres Kota Metro

\"PotretLAMPUNGNEWSPAPER.COM, METRO - Dua orang asal Lampung Timur, berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro atas kepemilikan  narkoba jenis sabu.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba Polres Kota Metro IPTU Suheri mengungkapkan kedua tersangka penyalahguna narkoba tersebut berasal dari Kabupaten Lampung Timur.

\"Tersangka yang diamankan ialah berinisial FR (31) dan ZN (32) keduanya adalah warga Dusun I, Desa Jepara Kampung, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Mereka ini merupakan teman main yang juga tetangga dekat rumahnya,\" kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

IPTU Suheri juga menjelaskan keduanya ditangkap pada hari Selasa, 11 Januari 2022, pukul 17:40 Wib, didepan gerbang karaoke star one, Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Ganjar Agung Kecamatan Metro Barat.

\"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terlapor di temukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,69 gram,\" ucapnya.

Kini keduanya telah diamankan di Polres Kota Metro untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.(MPD)

Sumber: