Kecelakaan Kereta Api dan Mobil di Branti Menewaskan Satu Orang

Kecelakaan Kereta Api dan Mobil di Branti Menewaskan Satu Orang

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari --Foto Deka Agustina Ramlan

BANDARLAMPUNG, LAMPUNG NEWSPAPER -Kecelakaan kembali terjadi antara KA Kuala Stabas dengan mobil bernomor polisi BE 1447 UK, di perlintasan jalan Stasiun Tegineneng - Stasiun Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa (25/6/2024), sekitar pukul 12.30 wib. 

Akibat kecelakaan itu, mobil terseret kurang lebih 5 meter dari lokasi kejadian sehingga membuat 1 orang pengendara mobil meninggal dunia atas nama Yunia Ningsing dan 2 orang lainnya mengalami luka-luka yang langsung di bawa ke rumah sakit Medika. 

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, perlintasan tersebut merupakan perlintasan resmi yang dijaga oleh petugas dishub. 

"Iya KA Kuala Stabas (Plb S5A) ditemper mobil di perlintasan Jpl 20 di km 34+9/0 Petak Jalan Stasiun Tegineneng - Stasiun Branti," ujar Azhar Zaki. 

Azhar Zaki mengaku, sebelum kejadian temperan itu rambu-rambu yang berada menuju perlintasan tersebut lengkap. 

BACA JUGA:1x24 Jam Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya Diringkus Polres Lampung Utara

Seperti Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA Kuala Stabas sebelum melewati perlintasan JPL 20 sudah membunyikan semboyan 35 (Suling/Klakson) sebagai peringatan atau tanda bahwa KA akan melintas. 

"Kendaraan mobil dari arah Jalan Pasar Branti menuju jalan Branti Raya atau jalan Lintas Sumatera. Sebelum melewati perlintasan, penjaga sudah mengingatkan akan ada KA yang melintas, " ungkapnya. 

Dengan tidak mengindahkan peringatan tersebut, sehingga terjadilah kecelakaan tersebut. Zaki menyebut akibat kejadian ini, KAI pun mengalami kerugian. 

Diantaranya kondisi Lokomotif KA Kuala Stabas yang mengalami kerusakan. Selain itu, KA Kuala Stabas juga harus berhenti terlebih dahulu guna melakukan pemeriksaan rangkaian. 

"Sehingga mengalami keterlambatan kedatangan di Stasiun Tanjungkarang selama 80 menit. Juga terdapat beberapa perjalanan KA Barang yang mengalami keterlambatan perjalanan," jelasnya. 

Oleh sebab itu pihaknya meminta, kepada masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. 

BACA JUGA:Kapolda Tekankan Dukungan Semua Pihak dalam Sosialisasi Saber Pungli 2024

Pasalnya, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. 

Sumber: