OJK Bersama Komisi XI DPR RI Berikan Penyuluhan Waspada Pinjaman Online Ilegal

OJK Bersama Komisi XI DPR RI Berikan Penyuluhan Waspada Pinjaman Online Ilegal

--

BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama dengan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Marwan Cik Assan menyelenggarakan kegiatan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat di 4 (empat) kecamatan/kabupaten di Provinsi Lampung.

 

Empat kecamatan tersebut, yaitu Kecamatan Terbanggi Besar, Kab Lampung Tengah pada 14 Juni 2024, dilaksanakan di aula kecamatan Terbanggi Besar. Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara pada 14 Juni 2024, dilaksanakan di aula kecamatan Abung Barat. Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada 15 Juni 2024 di aula Kecamatan Guntung Terang. Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji pada 15 Juni 2024 dilaksanakan di aula Kecamatan Tanjung Raya. 

 

Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi mengenai tugas dan fungsi OJK, serta waspada Pinjaman Online Ilegal kepada masyarakat, mengingat saat ini penawaran pinjol ilegal sangat masif beredar di masyarakat. Dengan materi tersebut diharapkan masyarakat lebih memahami dan berhati-hati dalam menyikapi penawaran tersebut. Selain itu juga diperkenalkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

 

“Kegiatan ini merupakan jawaban atas permintaan dari masyarakat akan dibutuhkannya kehadiran pemerintah dalam upaya mencerdaskan masyarakat sebagaimana tujuan kemerdekaan yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” kata Anggota DPR-RI Komisi XI, Marwan Cik Assan.

 

Dalam kegiatan edukasi tersebut, dihadiri secara langsung oleh Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK (DSHK-OJK), Agustinus Hari Tangguh Wibowo dan 400 masyarakat dari berbagai elemen. 

 

“Melalui kegiatan ini, kami mengharapkan agar masyarakat lebih aware/waspada terhadap segala bentuk tawaran yang disampaikan oleh oknum/pelaku pinjaman online ilegal. Selain itu, masyarakat diminta untuk melindungi diri dari kemungkinan-kemungkinan pencurian data pribadi melalui modus pinjaman online ilegal,” ungkap Kepala Departemen DSHK-OJK, Agustinus Hari Tangguh Wibowo. (rls) 

Sumber: